Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp1,35 miliar.
Banuaterkini.com, BANJARBARU - Kasus ini berkaitan dengan pengurusan peningkatan sertifikat tanah yang diduga melibatkan seorang oknum notaris berinisial N dan seorang terlapor berinisial RF.
Penyelidikan semakin intensif setelah penyidik Polda Kalsel bersama perwakilan tiga kelurahan, yaitu Landasan Ulin Tengah, Landasan Ulin Timur, dan Landasan Ulin Selatan, melakukan pengecekan lahan seluas sekitar 100 hektar di perbatasan Liang Anggang, Banjarbaru, dan Tanah Laut pada Rabu (19/02/2025) pagi.
Turut hadir dalam proses pengecekan lahan ini kuasa hukum pelapor, Dr. Fauzan Ramon, S.H., M.H.
Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan titik koordinat, batas lahan, serta status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa hukum.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Landasan Ulin Timur, Hanna Susanti, menyatakan bahwa pihaknya hadir dalam pengecekan tersebut guna mendukung proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
“Kami hanya melakukan pendampingan pengecekan lahan yang bermasalah. Kami sifatnya membantu kepolisian dalam proses penyelidikan,” ujarnya kepada awak media.
Salah satu saksi dalam kasus ini, Fansuri, mengungkapkan bahwa RF dan N awalnya dipercaya untuk mengurus peningkatan sertifikat tanah.
Namun, setelah dua tahun berlalu, tidak ada satu pun sertifikat yang selesai diproses.