KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi BPPD Sidoarjo

Banuaterkini.com - Selasa, 16 April 2024 | 16:41 WIB

Post View : 21

Arsip foto - Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Foto: BANUATERKINI/ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/pri.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan dua tersangka perkara dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, yakni mantan Kepala BPPD Ari Suryono dan mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Siska Wati.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Menurut Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, KPK memperpanjang penahanan tersangka SW (Siska Wati) selama 30 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan KPK.

"Tersangka SW (Siska Wati) dilakukan penahanan untuk 30 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/04/2024).

Seperti dikutip dari Antaranews.com, KPK juga memperpanjgn masa penahanan tersangka AS (Ari Suryono) untuk 40 hari ke depan sampai dengan 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK.

Ali menerangkan tim penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan dan menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan perbuatan kedua tersangka.

Pada 29 Januari 2024, KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024, menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian terhadap target tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev