Nurdjanah mengatakan ketiga nama calon hakim yang lolos tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan panitia seleksi. Hal itu meliputi syarat kompetensi maupun soft kompetensi.
"Soft kompetensi ini benar-benar kita prioritaskan. Artinya, walaupun hard kompetensinya memenuhi syarat tapi kalau soft kompetensinya tidak memenuhi persyaratan maka tidak lolos," jelas dia.
Untuk diketahui setelah para calon hakim tersebut dinyatakan lolos seleksi wawancara, maka selanjutnya KY akan mengusulkan ke DPR RI, khususnya Komisi III guna melaksanakan uji kelayakan dan uji kepatutan.
"Nanti fit and proper test, itu sudah kewenangan DPR RI khususnya Komisi III," tegas dia.
Bersamaan dengan pengumuman kelulusan tersebut, KY telah mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI terkait proses selanjutnya, yakni uji kelayakan dan uji kepatutan.