5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini
Sebelumnya, dalam majelis sidang yang sama, MK juga menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Menurut MK, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. (Antara).
Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Uploader: Faryz EF