Pengguna Narkoba Di Kontrakan Rina Diamankan Reskrim Polsek Angsana
Banuaterkini.com - Selasa, 4 Oktober 2022 | 13:02 WIB
Post View : 17
Pelaku SH (40) warga Desa Sari Gadung RT. 12 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, diamankan Reskrim Polsek Angsana.@BANUATERKINI/Muaz.
Pelaku SH, diancam dengan pasal Pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.