Pengguna Narkoba Di Kontrakan Rina Diamankan Reskrim Polsek Angsana

Banuaterkini.com - Selasa, 4 Oktober 2022 | 13:02 WIB

Post View : 17

Pelaku SH (40) warga Desa Sari Gadung RT. 12 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, diamankan Reskrim Polsek Angsana.@BANUATERKINI/Muaz.

Pelaku SH, diancam dengan pasal Pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev