Demikian pula dengan persoalan rusun yang di tawarkan, hanya berjumlah kurang lebih 70 unit, sedangkan penduduk yang di Kampung Batuah sejumlah kurang lebih 120 KK atau lebih dari 500 jiwa.
"Pemko juga tidak pernah menjelaskan bagaimana solusinya untuk warga yang kehilangan tempat tinggal," ujar Syaban.
Khusus pengakuan Pemko mengenai sosialisasi yang pernah dilakukan Pemko Banjarmasin dilakukan setelah SK No 109 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pasar Batuah keluar. Sebab itulah, kata Syaban, warga melakukan upaya hukum keberatan terhadap dikeluarkannya SK tersebut.
"Seharusnya berdasarkan Peraturan Perundang Undangan No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sosialisasi tersebut dilakukan sebelum SK diterbitkan. Ini kan dilakukan sesudah SK diterbitkan," pungkas Syaban.