Tim advokasi warga Kampung Batuah dari LBH Ansor dan aktivis Kalselteng saat negosiasi dengan Pemko Banjarmasin, Sabtu (18/06/22)
Reporter: Misbad l Editor: Ghazali R/M/DQ Elbanjary
Tawaran solusi alternatif yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin saat sesi pra-mediasi di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta, Kamis (23/06/22), dianggap Kuasa Hukum warga Kampung Batuah bukanlah solusi, karena tetap hanya menguntungkan pihak Pemko Banjarmasin.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Penilaian itu disampaikan Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, kepada Banuaterkini.com, Jum'at (24/06/22) melalui saluran telelon.
Sebagai kuasa hukum, kata Syaban, pihaknya menghormati dan menyampaikan apresiasi pada respon cepat Komnas HAM berkaitan rencana penggusuran warga Kampung Batuah oleh Pemko Banjarmasin pada Sabtu (18/06/22) lalu.
"Sikap Komnas HAM tersebut merupakan respon terhadap pengaduan yang disampaikan oleh LBH Ansor Kalsel selaku kuasa hukum warga Kampung Batuah. Dan kami menyampaikan terima kasih atas respon cepat tersebut, sehingga penggusuran urung dilakukan Pemko Banjarmasin," ujar Syaban.
Sikap Komnas HAM tersebut sejalan dengan apa yang sedang diupayakan oleh LBH Ansor, yaitu berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari terjadinya konflik antara Warga dengan Pemko Banjarmasin.
"Kami kami menilai, sungguh tidak elok kalo Pemko Banjarmasin mempertontonkan arogansi kekuasaan untuk sebuah penyelesaian masalah dengan warga Kampung Bautah yang notabene adalah rakyatnya sendiri," timpal Syaban.
Sayangnya, ujar Syaban lagi, beberapa hal yang di sampaikan pihak Pemko Banjarmasin kepada Komnas HAM secara umum masih sumir dan diduga masih merupakan tawaran alternatif yang pernah disampaikan waktu pertemuan dengan perwakilan warga di Polresta Banjarmasin pekan lalu.