Tersangka Korupsi Bendungan Tapin Bakal Dijerat Pidana Pencucian Uang

Banuaterkini.com - Jumat, 30 Desember 2022 | 05:39 WIB

Post View : 94

Ilustrasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: Tribratanews Kepri.

Proyek tahun jamak ini digarap sejak 2015 sampai 2020. Bendungan tapin diresmikan Presiden Jokowi pada Kamis (18/02/2022) lalu.

Dalam kasus ini, tak kurang dari 20 saksi yang diperiksa. Dari pemilik tanah, kades, hingga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapin.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Undang ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, kata dia, tersangka juga melanggar Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apabila Undang-Undang TPPU juga dikenakan, lanjtu Irwan, maka ini akan menambah pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

"Jika dakwaan TPPU dikenakan dan turut terbukti bersama dakwaan korupsi di persidangan nantinya, ini diyakini dapat mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut," pungnkasnya. 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev