Terkait langkap hukum apa yang akan dilakukan, Aspihani mengaku akan mempelajari dahulu persoalannya dan alas hukumnya
"Insya Allah setelah dapat surat kuasa dari Anang Rosadi, kami akan menyampaikan langkah hukum yang akan kami tempuh. Unsur perbuatan melawan hukumnya sebenarnya sudah terpenuhi, tapi kita lihat besok. Yang jelas kami akan lakukan bedah perkara dulu setelah itu akan menentukan langkah hukum. Ya mungkin gugatan melalui PTUN atau langkah hukum lainnya," pungkas Dosen Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin ini.
Editor: Ghazali Rahman