VIRAL! Sebar Foto Panas Pacar di Medsos, Gegara Tak Mau Diputus

Banuaterkini.com - Rabu, 21 Desember 2022 | 06:45 WIB

Post View : 8

Ilustrasi: Hati-hati menyebarkan foto private dapat diganjar dengan UU ITE. Foto: TribunLampung.

Laporan: MN Soewarno l Editor: Ghazali Rahman

Peringatan serius bagi para orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya. Seorang pria ABG warga Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terpaksa harus berurusan dengan polisi, gegara menyebarkan foto "panas" pacarnya di media sosial lantaran tak mau diputus pacarnya. 

Banyumas, Banuaterkini.com - Pemuda tanggung berinisial ATU (19) nekat menyebarkan foto yang memperlihatkan organ intim pacarnya melalu platform medsos Telegram.

Akibatnya, ATU ditangkap polisi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.  

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi Siswanto menjelaskan kronologinya peristiwa tersebut. 

ATU, kata dia, nekat menyebar foto pribadi pacarnya berinisial NAD (19), warga Kecamatan Purwojati, Banyumas, karena tak terima diputus.

"Pelaku melakukan hal tersebut karena tidak mau diputus," kata Agus kepada wartawan, dikutip Banuatekrini.com, Rabu (21/12/2022).

Menurut Agus, korban kali pertama mengetahui foto syurnya tersebar melalui aplikasi Telegram saat diberitahu pelaku pada Kamis (08/12/2022) malam. 

"Pelaku mengirimkan link Telegram berisi unggahan tujuh foto korban yang memperlihatkan muka dan bagian intimnya. Namun unggahan tersebut masih bersifat privat," beber Agus.

Berselang dua hari kemudian, Sabtu (10/12/2022) pelaku memberitahu korban kembali bahwa foto-foto syurnya sudah bisa dilihat publik. 

Tak berhenti di situ, pada Selasa (13/12/2022) pelaku kembali menambah unggahan foto syur korban di aplikasi Telegram.

Menurut Agus, sebelumnya pelaku kerap meminta secara paksa foto-foto syur kepada korban. 

"Pelaku mengancam apabila tidak mengirim foto syur akan mengahancurkan hidup atau mempermalukan korban," ujar Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Diputus, Remaja di Banyumas Sebar Foto Syur Pacarnya di Telegram".

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev