Amburadul, YLKI Keluhkan Standar Layanan Maskapai Wings Air

Banuaterkini.com - Rabu, 5 Oktober 2022 | 07:28 WIB

Post View : 152

Dr Fauzan Ramon SH MH, Anggota BPSK Kota Banjarmasin periode 2018-2023.

Fauzan juga sempat mengutip sejumlah ketentuan mengenai Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan  Udara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021.

"Jika mengacu pada ketentuan dalam PM 30 Tahun 2021, maskapai harus memberikan informasi yang jelas dan menangani keluhan pelanggan dengan baik, baik sebelum terbang (pre-flight), saat terbang (in-flight) dan setelah mendarat (post-flight)," tegasnya.

Jadi, kata Fauzan, harusnya maskapai Wings Air memberi penjelasan secara rinci terkait standar koper yang boleh dibawa ke kabin pesawat dan yang tidak boleh. 

"Jadi, tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara satu penumpang dengan penumpang lainnya," pungkasnya.

Itu baru satu hal. imbuhnya, keluhan lain terkait Wings Air saat itu adalah soal ruang kabin yang pengap karena pendingin ruang kabin yang tidak menyala, sikap petugas saat mendarat yang kurang ramah.

"Sebelumnya, YLKI banyak menerima keluhan terkait maskapai lion air group termasuk wings air, dan kali ini saya mengalaminya sendiri, jadi memang harus dikoreksi untuk perbaikan ke depan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro yang coba dikonfirmasi mengenai keluhan yang disampaikan YLKI masih belum dapat dihubungi. 

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev