Bording pass versi digital itu, lanjtu Fauzan, adalah alat yang sah atau legal secara hukum sebagai akses untuk memasuki kawasan ruang tunggu karena itu memang fasilitas yang diberikan oleh maskapai dan layanan bandara.
Tapi anehnya, kata Fauzan lagi, mengapa di UPBU Gusti Syamsir Alam dirinya malah mendapat perlakuan yang tidak ramah dan dilarang memasuki kawasan bandara, bahkan petugas tidak menggubris penjelasan darinya saat menunjukan boarding pass versi digital.
"Ini harus diperbaiki, sebab di era digital seperti sekarang saya kira sudah pas mendapat fasilitas boarding pass digital itu, ini konsekuensi kita memasuki era industri 4.0. Kalau sikap petugas UPBU Gusti Syamsir Alam seperti yang dipertontonkannya pada saat saya hendak masuk ruang tunggu saat itu, saya pikir sikap mental dan kinerja petugas seperti perlu dievaluasi," tegas Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ini.
Lebih lanjut, Fauzan yang juga Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalsel ini, meminta kepada Kepala UPBU Gusti Syamsir Alam melakukan penindakan setidaknya melakukan evaluasi kepada para petugas terutama petugas layanan masuk ruang tunggu.
"Sebab, para petugas ini kan harusnya menggunakan cara-cara yang logis dan fleksibel, tidak perlu kaku, sebab saya bukan penjahat atau teroris, yang tidak bisa menunjukkan akses masuk ruang tunggu, saya punya hak karena sudah memiliki boarding pass. Semoga saja, peristiwa yang menimpa saya tidak terjadi pada orang lain, ini pembelajaran agar petugas lebih ramah ke depan," pungkasnya.
Sementara itu, pihak UPBD Gusti Syamsir Alam yang coba dimintai konfirmasi terkait kritik yang dilontarkan Fauzan Ramon, hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan respon.