Warga Bati-Bati Dituntut 2 Tahun Denda Rp200 Juta di Saudi, DPRD Tala: Kemenlu Harus Serius Membela

Banuaterkini.com - Rabu, 1 Februari 2023 | 17:36 WIB

Post View : 519

Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra bersama salah seorang staf setwan, Selasa (31/01/2023). Foto: Ari Cahyadi.

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam persidangan pertama yang pada 24 Januari 2023, Muhammad Aqli dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda 50.000 real atau senilai Rp200 juta. Dan itu tidak bisa digantikan dengan hukuman kurungan.

“Kami mendapat penjelasan dari KBRI Jeddah bahwa Muhammad Aqli dalam persidangan 24 Januari 2023 di tuntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 50.000 real atau setara dengan Rp200 juta, yang tidak bisa digantikan dengan hukuman,” imbuhnya.

Di bawah sumpah, lanjut Yoga lagi, Muhammad Aqli menyatakan tidak mengakui apa yang dituduhkan kepadanya.

Menanggapi hal itu kami meminta langsung kepada Kementerian Luar Negeri untuk melakukan pendampingan intensif kepada warga Bati-bati agar mendapat pembelaan yang optimal.

“Melalui KBRI di Jeddah, Kemenlu sudah menunjuk DBS Lawyer untuk membela Muhammad Aqli dalam proses peradilan di Kerajaan Arab Saudi.” terang Yoga.

Pada kesempatan itu, kepada jurnalis Banuaterkini.com, Yoga juga menyampaikan pesan dari Kemenlu, agar setiap calon jamaah umroh maupun haji agar Berhati-hati dalam memilih travel umrah dan haji.

Agar nantinya, lanjut Yoga, tidak terjadi kesalahan yang tidak disengaja pada saat melaksanakan ibadah umroh atau haji di Arab Saudi. Pasalnya, di Arab Saudi berbeda adat istiadat maupun aturannya dengan yang berlaku di Indonesia.

Anggota DPRD Tala, Yusuf AR. Foto: Istimewa.

Sementara itu, Anggota DPRD Tala lainnya, Yusuf AR, menceritakan kronologi perisitwa yang akhirnya mendudukan Aqli sebagai pesakitan di Pengadilan Kerajaan Arab Saudi.

“Kronologisnya seperti ini, Pada November Muhammad Aqli berangkat bersama travel umrah yang berkantor di Banjarmasin. Pada awalnya semua kegiatan ibadah berjalan lancar. Namun pada saat Tawaf Wada atau tawaf perpisahan, yang bersangkutan meminta ijin kepada rombongan untuk mencium hajar aswad,” kata Yusuf.

Selanjutnya, ujar Yusuf, tanpa ia ketahui ternyata sang istri menyusul dirinya. Namun tidak berjumpa dengan dirinya. Sekembalinya ke rombongan, Aqli juga tidak menemukan Istrinya.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev