"Pemerintah harus meminta pertanggungjawaban perusahaan tambang yang mengakibatkan longsor dan memberikan sanksi kepada semua pihak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," pungkas Difri.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel sebagai perwakilan Kementerian PUPR di Kalsel, yang dihubungi melalui Kartika Humas BPJN Kalsel, hingga berita ini belum memberikan tanggapan. Pesan singkat melalui WhatShapp yang dikirimkan Banuaterkini.com hanya dibaca saja.