Pada tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi mengubah tampilan mereka di awal pekan kerja.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Seragam khaki, yang selama ini menjadi ciri khas mereka pada hari Senin, kini digantikan dengan model pakaian yang lebih sederhana namun tetap formal, yaitu kemeja putih dan bawahan berwarna gelap.
Perubahan ini diatur melalui surat edaran yang dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada 8 November 2024.
Keputusan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan budaya kerja ASN dengan perkembangan zaman.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai di bawah naungan Kemdikbudristek, baik ASN maupun PPPK.
Adapun rujukan aturan yang mendasarinya adalah Permendikbud Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai dan Perpres Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan.
Dalam aturan terbaru, ASN diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan bawahan gelap pada hari Senin, sementara dari Selasa hingga Jumat, pegawai diperbolehkan memakai pakaian bebas yang rapi dan sopan sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Untuk PPPK, ketentuan seragam mengikuti pola yang sama. Namun, pada upacara resmi, baik ASN maupun PPPK tetap harus mematuhi protokol tata pakaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kemdikbudristek menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih rapi, fleksibel, namun tetap profesional.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempererat rasa kesatuan dan kekompakan di antara para pegawai, sekaligus menanamkan budaya kerja yang lebih dinamis.
Seragam baru ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan formalitas dengan tuntutan budaya kerja modern yang kian berkembang.
Meski demikian, seragam khaki tidak sepenuhnya dihapus dari daftar pakaian dinas ASN. Pemakaiannya masih dapat diatur oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan.
Beberapa pihak memandang kebijakan ini sebagai langkah positif yang memberi ruang lebih besar bagi fleksibilitas, sementara sebagian lainnya menilai perubahan ini perlu diikuti dengan sosialisasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan dan pemahaman di seluruh jajaran ASN.
Dalam wawancara terpisah, seorang pejabat di Kemdikbudristek mengungkapkan bahwa penggantian seragam ini juga merupakan upaya untuk menyelaraskan aturan berpakaian dengan nilai-nilai efisiensi dan efektivitas kerja.
“Kami ingin mendorong pegawai agar lebih fokus pada kinerja mereka, tanpa melupakan aspek kerapian dan identitas sebagai ASN. Dengan seragam yang lebih sederhana, kami harap ini dapat mendukung suasana kerja yang lebih produktif,” jelasnya.
Selain meningkatkan profesionalisme, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan keseragaman yang mencerminkan semangat kebersamaan di lingkungan ASN.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola aparatur negara, sejalan dengan visi reformasi birokrasi yang dicanangkan dalam beberapa tahun terakhir.
Perubahan ini juga mengingatkan pentingnya fleksibilitas dalam kebijakan kerja, tanpa mengurangi esensi formalitas yang melekat pada profesi ASN.
Dalam praktiknya, setiap instansi memiliki wewenang untuk menetapkan detail aturan berpakaian dari Selasa hingga Jumat, yang memungkinkan mereka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik lingkungan kerja masing-masing.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, ASN diharapkan dapat menampilkan citra profesional yang tidak hanya dilihat dari penampilan, tetapi juga dari kinerja dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.