Pengadilan Negeri Tangerang menunda eksekusi terhadap bangunan Madrasah Aliyah (MA) Raudlatul Irfan di Kampung Lengkong Kyai, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, setelah mendapat perlawanan dari ratusan pelajar dan warga, pada Selasa (04/02/2025).
Banuaterkini.com, TANGERANG - Ratusan siswa yang berasal dari Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah berbaris menghadang tim eksekutor yang akan memasang plang eksekusi di lingkungan sekolah mereka.
Dikutip dari Tempo.co, tak hanya pelajar, para guru, alumni, dan warga sekitar turut serta dalam aksi ini.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pengadilan yang memenangkan gugatan salah satu pengembang besar terkait kepemilikan lahan sekolah.
Namun, pihak sekolah dan pengelola lahan wakaf mengklaim memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Abdul Halim Nadzir, pihak yang mengelola lahan wakaf sekolah, menyatakan bahwa aksi para siswa terjadi secara spontan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan pendidikan mereka.
“Mereka tahu jika sekolah ini dieksekusi, mereka tidak punya tempat belajar lagi,” ujar Halim di lokasi.
Ketegangan sempat terjadi antara massa pendukung sekolah dan pihak eksekutor yang diduga membawa kelompok tertentu untuk mendukung eksekusi lahan.
Aparat gabungan dari Polres Tangerang Selatan, Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan TNI turun untuk mengamankan situasi serta memastikan tidak terjadi bentrokan lebih lanjut.