Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru ke tahap pembuktian.
Banuaterkini.com, BANJARBARU - Perkara dengan nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan oleh Muhamad Arifin dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan sebagai pemantau pemilu.
Keputusan yang dibacakan Hakim MK, Saldi Isra ini, menjadi momen penting dalam proses sengketa Pilkada Banjarbaru.
Tim hukum penggugat, yang diwakili oleh Tim Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah), menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli.
Kehadiran para saksi tersebut guna memperkuat dalil gugatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.
Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri, mengatakan pihaknya bersyukur bahwa MK mengabulkan permohonan perkara ini hingga tahap pembuktian.
Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah positif dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada Banjarbaru.
“Alhamdulillah, perkara ini dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian oleh MK. Ini menjadi kesempatan bagi kami untuk menghadirkan saksi fakta dan ahli guna membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara,” ujar Pazri, Senin (04/02/2025).
Pazri juga optimistis bahwa gugatan mereka akan dikabulkan secara penuh oleh MK, sehingga Pilkada Kota Banjarbaru bisa diulang dan diambil alih oleh KPU RI.
Ia mengajak seluruh masyarakat Banjarbaru untuk terus mengawal proses ini hingga putusan akhir.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada habaib, para tokoh masyarakat, tokoh agama, insan media, dan semua pihak yang telah mendukung serta mendoakan agar permohonan ini bisa dikabulkan. Kami berharap keputusan MK nantinya dapat menyelamatkan suara rakyat Banjarbaru,” tambahnya.