Dalam diskusi tersebut, Laily Husna dari Inspektorat Kalsel menambahkan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan dana hibah sebagai salah satu dukungan untuk pesantren.
Menurut Laily, setiap proposal pengajuan hibah harus diajukan oleh yayasan atau organisasi berbadan hukum dan melalui proses verifikasi oleh dinas terkait. Penggunaan dana hibah pun harus sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sementara itu, Deputi Direktur Inkubasi Bisnis Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Helma Agustiawan, menyampaikan komitmen lembaganya untuk mendukung pengembangan pesantren.
"Dukungan tersebut mencakup pembinaan sumber daya manusia, pendampingan pemasaran, hingga akses permodalan," ungkapnya.
Peserta FGD, termasuk perwakilan pesantren dari Kabupaten Tabalong, menyambut baik penjelasan yang disampaikan dalam diskusi ini.
Ustaz Husni Thamrin dari Pondok Pesantren Usuludin mengungkapkan rasa terima kasih atas kejelasan mekanisme pengajuan hibah.
“Kami kini lebih paham tentang proses pengajuan dana hibah dan akan menjalankan sesuai aturan,” tuturnya.
Dengan program OPOP, pondok pesantren di Kalimantan Selatan diharapkan tidak hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga penggerak ekonomi syariah yang berkontribusi signifikan bagi pembangunan daerah.