Jelang Pemilu 2024, Komisi II Minta Presiden Terbitkan Perppu

Banuaterkini.com - Kamis, 1 September 2022 | 20:06 WIB

Post View : 29

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Difriadi Darjat (paling kiri), saat mengikuti Rapat Kerja di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (31/08/2022). @Banuaterkini Foto/Indra

Sementara itu, pada agenda Raker tersebut, KPU RI merekomendasikan beberapa poin terkait dibentuknya tiga DOB di Papua, pertama, perlu dilakukan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi yang dilaksanakan dengan mengubah Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu khususnya untuk Provinsi Papua dan menyesuaikan dengan kondisi terkini akibat adanya DOB.

Kedua sebagai akibat penataan dapil dan alokasi kursi, dapat pula berpengaruh pada jumlah anggota DPR seperti ketentuan Pasal 186 UU Pemilu, maka perlu mengubah ketentuan pasal tersebut.

Ketiga, akibat dari pembentukan DOB di Papua, penyelenggara pemilu yang juga diatur dan didefinisikan jumlahnya dalam UU Pemilu mengenai jumlah anggota KPU Provinsi juga perlu diubah.

Hal itu karena dengan adanya tiga DOB yang setingkat provinsi, maka dalam rangka menyelenggarakan pemilu di tingkat provinsi untuk memilih DPRP dan gubernur.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev