Kabar Gembira, Rencana Revisi UU No. 22 Tahun 2009, DPR Janji Prioritaskan Kesejahteraan Driver Online

Redaksi - Selasa, 24 Mei 2022 | 13:09 WIB

Post View : 2


Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaifullah Tamliha, ditemui seusai RDPU mengenai rencana revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/05/22).

Editor: Indra/M/DQ

Jakarta, Banuaterkini.com - DPR berjanji akan memberikan prioritas pada keselamatan kesejahteraan driver online (taksi dan ojek online). Prioritas tesebut akan menjadi masukan dalam rencana revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"DPR memiliki komitmen yang tinggi untuk memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan para driver online, seperti taksi dan ojek online."

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaifullah Tamliha, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan The Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Institut Studi Transportasi (INSTRAN), untuk mendapatkan masukan terkait rencana revisi UU LLAJ di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (24/05/22).

Dalam Revisi UU tersebut nanti, ujar Tamliha, akan diatur mengenai transportasi umum online yang belum ada aturannya dalam Undang-undang sebelumnya. Dikatakannya Tamliha, nanti secara khusus ada klausul untuk memperhatikan kesejahteraannpara driver online.

"Revisi itu nanti meliputi bagaimana mengatur nasib driver online, jika terjadi apa apa siapa yang akan membiayai, itu salah satunya, " paparnya.

Selain masalah keselamatan dan kesejahteraannya, imbuh Tamliha lagi, nanti juga akan dimasukkan klausul yang mengatur mengenai bagaimana kira-kira yang dapat dilakukan perusahaan taksi online kepada para pengemudinya setelah memasuki masa tuanya.

"Masa depannya seperti apa, kalau sudah tidak sanggup lagi untuk menghidupi dirinya dan keluarganya, " ujarnya Anggota DPR Fraksi Persatuan Pembanguan Dapil Kalsel ini.

Selain menerima masukan untuk pengaturan dan kesejahteraan para pengemudi taksi online, RDPU juga meminta masukan dari para peserta mengenai rencana pembentukan Dewan Transportasi yang memiliki otoritas dan mengatur transportasi umum.

"Dewan Transportasi ini nanti akan memiliki otoritas untuk mengatur segala sesuatu berkaitan dengan transportasi. Anggotanya terdiri dari semua unsur yang terkait dan memiliki hubungan dengan transportasi umum,' pungkas Tamliha.

 

Baca Juga :  Iqbal Diteror, Tim Banjarbaru "Hanyar" Laporkan Ancaman ke Polda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev