Praktik ini mirip dengan konsep Teori Peluang Struktural dari Edwin Sutherland (1949), yang menyatakan bahwa kejahatan korupsi terjadi ketika ada peluang dalam struktur birokrasi yang memungkinkan individu atau kelompok menyalahgunakan kekuasaan untuk tujuan pribadi.
Simbol "kotak kardus" ini adalah cermin dari betapa rusaknya mentalitas birokrat yang seharusnya melayani kepentingan publik.
Teori Agensi (Jensen dan Meckling, 1976), yang menjelaskan hubungan antara agen (pejabat publik) dan principal (masyarakat), menunjukkan kegagalan besar. Agen yang seharusnya bertindak untuk kepentingan principal, dalam kasus ini justru bertindak demi keuntungan pribadi dengan cara melanggar aturan yang mereka awasi sendiri.
Saatnya Berbenah
Dengan melihat dari perspektif Teori Kontrol Sosial (social control theory) oleh Travis Hirschi (1969), yang menyatakan bahwa perilaku menyimpang seperti korupsi dapat terjadi karena lemahnya kontrol sosial dalam masyarakat, dapat disimpulkan bahwa sistem pencegahan internal di lingkungan birokrasi perlu diperketat.
Pengawasan dari dalam dan luar, serta budaya organisasi yang lebih berintegritas, harus ditekankan untuk mencegah "kardus-kardus" serupa bermunculan di masa depan.
Kasus OTT Kalsel ini adalah bukti nyata bahwa reformasi birokrasi masih membutuhkan upaya besar untuk menumbuhkan integritas, bukan hanya melalui perubahan aturan tetapi juga perubahan mentalitas.
Sebab, jika kita tidak segera bertindak, kotak kardus ini akan terus menjadi ikon dari rusaknya birokrasi kita, sementara rakyat tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.