Polemik Pidato Ketua MPR Soal PPHN Tak Sejalan Hasil Rapat Gabungan

Banuaterkini.com - Rabu, 17 Agustus 2022 | 07:05 WIB

Post View : 0


Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena, saat ditemui wartawan di sela-sela Sidang Tahunan MPR RI, Selasa (16/08/22).

Reporter: Indra SN  Editor: M/DQ Elbanjary

Baru pertama kali terjadi. Isi pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan MPR yang dihadiri Presiden Joko Widodo, terkait Pokok Pokoh Haluan Negara (PPHN) tidak sejalan dengan putusan Rapat Gabungan MPR RI yang dihadiri 9 Fraksi dan Kelompok DPD RI.

Jakarta, Banuaterkini.com - Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena, disela Sidang Tahunan MPR RI mengatakan, bahwa pernyataan Ketua MPR RI saat pidato di forum Sidang Tahunan MPR RI mengenai PPHN tidak benar sama sekali dan cenderung menyesatkan.

"(Oleh karena) pernyataan itu tidak benar sama sekali dan cenderung menyesatkan, maka kami memandang perlu membantah atau meluruskan dari pada Pidato Ketua MPR RI tersebut," ujar Idris Laena kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/08/22).

Semestinya, jelas Idris, setiap putusan di institusi MPR mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 sebagai acuannya.

Mengapa Fraksi Partai Golkar perlu meluruskan pidato Ketua MPR, kata Idris, sebab, isi pidato Ketua MPR tentang Pokok Pokok Haluan Negara, PPHN, bertentangan dengan hasil Rapat Gabungan 9 Fraksi dan Kelompok DPD RI pada tanggal 25 Juli 2022 lalu.

"Sampai sekarang 9 Fraksi di MPR dan Kelompok DPD RI masih belum menyikapi tentang PPHN yang dihasilkan oleh Badan Kajian MPR," katanya Idris dikutip Banuaterkini.com, Selasa (16/08/22).

Menurut dia, sesuai dengan hasil Rapat Gabungan MPR pada tanggal 21 Juli 2022 lalu. Hasil rapat memutuskan bahwa hasil kajian dari Badan Kajian itu akan dibawa terlebih dahulu pada Sidang Paripurna MPR dimana Fraksi Fraksi dan Kelompok DPD RI diberi kesempatan untuk menanggapi hasil hasil kajian dari Badan Kajian MPR tentang PPHN itu.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev