Soal Diberhentikan Gegara Kasus Asusila, Ini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Redaksi - Kamis, 4 Juli 2024 | 17:17 WIB

Post View : 47

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) bersama jajaran Komisioner KPU memberikan keterangan pers pasca putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta (03/07/2024). BANUATERKINI/NTARA/Bayu Pratama S/foc/Infopublik.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya. Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

Sebelumnya, pada Kamis (18/04/2024), Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menyatakan bahwa perbuatan Hasyim termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Menurut kuasa hukum korban, Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/05/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB dan hadir dalam persidangan kedua pada Kamis (6/6/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Anggota DPR RI Serahkan Bantuan Bedah Rumah di Kabupaten Banjar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev