Tunjangan dalam RUU Sisdiknas, diperuntukkan bagi guru sertifikasi, guru non sertifikasi, lalu guru ASN dan non-ASN.
Rancangan RUU dibentuk tujuannya guna memberi dorongan agar memperoleh penghasilan layak bagi semua pendidik, baik PNS, pegawai non ASN atau tenaga honorer.
"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada kalangan guru," tukas Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dikutip Banuaterkini.com dari Instagram @ppgkemdikbud.
Seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Abu Bakar, dalam cuplikan video Nadiem Makarim, 12 September 2022.
Pertama yaitu, guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi sebelumnya, akan tetap mendapatkannya hingga pensiun.
Kedua yaitu guru yang belum mempunyai sertifikasi akan mendapatkan tunjangan.
"1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi, akan langsung bisa menerima tujangantanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG," tutur Nadiem melanjutkan.
Lebih lanjut, yaitu ketiga adanya kesetaraan untuk guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan guru pesantren atau guru di Madrasah.
Adapun secara lebih detailnya mengenai RUU Sisdiknas, dapat dikunjungi atau klik link (di sini).
Demikian informasi seputar RUU Sisdiknas dan perubahan ketentuan aturan mengenai tunjangan sertifikasi guru. Hal itu terjadi, apabila pemberlakuan tersebut disahkan.**