Terbaru, Ini Dia Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Guru

Banuaterkini.com - Senin, 19 September 2022 | 14:35 WIB

Post View : 45

Guru merupakan kunci penting untuk mempersiapkan peserta didik di era 4.0, oleh karena itu tunjangan profesi mereka harus dikelola dengan baik. @SIEDO.

Laporan: Ariel S

Diakabarkan ada sejumlah perubahan mengenai cara pemberian tunjangan guru sebagaimana disampaikan Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Nadiem Makarim. 

Jakarta, Banuaterkini.com - Aturan mengenai tunjangan sertifikasi guru yang disampaikan Nadiem, diperuntukkan bagi guru di seluruh jenjang pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.

Diketahui bahwa, aturan pemberian unjangan Kemdikbud, diberikan untuk guru yang berstatus sebagai ASN maupun Non ASN hingga adanya kesetaraan.

Pada umumnya, Undang-undang mengenai tunjangan antara Kemdikbud dan Kemenag dibedakan. Namun, pada regulasi yang akan ditetapkan, terdapat aturan mengenai tunjangan untuk Madrasah.

Sebelumnya, juknis tentang Undang-undang tunjangan Kemdikbud, tercantum berdasarkan tiga UU sekaligus, yaitu:

  • UU 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
  • UU 14/2005 mengenai Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)
  • UU 12/2012  mengenai Pendidikan Tinggi (UU Dikti)

Aturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa, saat ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan di masyarakat.

Contohnya pada pengaturan mengenai cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah merancang RUU Sisdiknas dengan menjalankan satu sistem pendidikan. Sebagaimana diatur di  RUU Sisdikans Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022.

Tunjangan dalam RUU Sisdiknas, diperuntukkan bagi guru sertifikasi, guru non sertifikasi, lalu guru ASN dan non-ASN.

Rancangan RUU dibentuk tujuannya guna  memberi dorongan agar memperoleh penghasilan layak bagi semua pendidik, baik PNS, pegawai non ASN atau tenaga honorer.

"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada kalangan guru," tukas Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dikutip Banuaterkini.com dari Instagram @ppgkemdikbud.

Seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Abu Bakar, dalam cuplikan video Nadiem Makarim, 12 September 2022.

  1. Tunjangan hingga pensiun

Pertama yaitu, guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi sebelumnya, akan tetap mendapatkannya hingga pensiun.

"RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima Sertifikasi ini tidak akan merugikan apapun. Mereka akan terus menerima tunjangan hingga pensiun," ucap Nadiem.
  1. Tunjangan Tanpa Sertifikasi

Kedua yaitu guru yang belum mempunyai sertifikasi akan mendapatkan tunjangan.

"1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi, akan langsung bisa menerima tujangantanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG," tutur Nadiem melanjutkan.

  1. Kesetaraan.

Lebih lanjut, yaitu ketiga adanya kesetaraan untuk guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan guru pesantren atau guru di Madrasah.

Adapun secara lebih detailnya mengenai RUU Sisdiknas, dapat dikunjungi atau klik link (di sini).

Demikian informasi seputar RUU Sisdiknas dan perubahan ketentuan aturan mengenai tunjangan sertifikasi guru. Hal itu terjadi, apabila pemberlakuan tersebut disahkan.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev