Lebih lanjut, untuk mempermudah proses pendaftaran, kata Azies, karena sekarang semua proses pendaftaran dilakukan secara online atau daring, maka setiap calon pelamar harus memperhatikan tahapan demi tahapan proses pendaftaran.
Jadi, lanjut Azies, setiap pelamar harus memperhatikan langkah-langkah berikut saat hendak melamar sebagai anggota PPK.
Pertama, setiap pelamar harus memeriksa apakah dirinya tidak terdaftar sebagai anggota Parpol, dengan cara mengecek melalui link berikut: http://www.infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Selanjutnya, pelamar juga harus memastikan, apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendatang dengan mengeceknya melalui link berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id
Terakhir, kata Azies, pelamar juga harus mempersiapkan email aktif, sebagai media korespondensi atau informasi terkait pendaftaran secara online yang dapat dilakukan melalui link: https://siakba.kpu.go.id
"Jangan lupa siapkan, kelengkapan administrasinya sebelum mengakses link SIAKBA yaitu pasfoto ukuran 4x6, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat. Perserta juga wajib melampirkan surat pendaftaran dan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui link SIAKBA. Ingat, semua file maksimal berkapasitas 1 MB," pungkas Azies.
Pendaftaran ditutup tanggal 29 Nopember 2022 mendatang, jadi bagi yang berminat berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu, catat jadwal pendaftarannya.
Berikut Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran anggota PPK di Kabupaten Banjar: