Idris Laena: Konstitusi Tidak Atur Wewenang MPR Buat PPHN dan Konvensi

Banuaterkini.com - Selasa, 13 September 2022 | 10:49 WIB

Post View : 10

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena. @Net.

Oleh dikarenakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, RPJPN I dalam bentuk produk Undang Undang akan berakhir pada tahun 2025. Golkar mengusulkan, satukan saja PPHN kedalam hirarkhi hukum dengan alas Undang Undang, tegas Idris.


Sehari sebelumnya dua pakar hukum tata negara Refly Harun dan Fery Amsari mengatakan, apabila MPR RI mempunyai kewenangan membuat Konvensi sebagai alas hukum PPHN bahwa Konvensi tidak bisa di uji di MK karena MK hanya berwenang menguji UU atas UUD 1945.

Selain itu, aturan Konvensi ataupun tuntutan kembali kepada UUD yang asli oleh DPD RI akan dapat jadi pintu masuk Presiden 3 periode. Seperti pemberlakuan Dekrit 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno yang didukung KSAD AH Nasution yang memutuskan kembali ke UUD 1945 dengan menetapkan Soekarno sebagai Presiden penuh yang sebelumnya hanya tukang stempel, kata Refly.

MPR RI sebelumnya telah menugaskan kepada Badan Kajian MPR RI untuk melakukan kajian perihal substansi atas Pokok Pokok Haluan Negara sebagai pengganti GBHN dan alas hukum atas PPHN.

Pada pertengahan bulan Juli lalu Badan Kajian MPR sudah melaporkan hasil kajiannya dalam Rapat Gabungan MPR RI yang selanjutkan akan dibahas didalam Sidang Paripurna MPR yang dilanjutkan dengan tanggapan 9 Fraksi dan Kelompok DPD RI pada bulan September ini terkait kedudukan PPHN yang akan diatur oleh Konvensi.

Bagi Golkar, tambah Laena, jika apabila PPHN ditujukan untuk membuat filosofi haluan negara. Pertanyaannya, apa pembukaan UUD yang sangat filosifis sekali yang dirumuskan pendiri negara, apa masih kurang juga.

"Kita masih perlu pencerahan dari publik, apakah MPR berwenang membentuk PPHN setelah amandemen UUD. Kami akan bertemu dengan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sebelum sikap Fraksi Golkar dibacakan pada Sidang Paripurna MPR nanti," pungkasnya.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev