Laporan: A Kusairi l Editor: DR MDQ
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyebutkan, tidak ada perbedaan yang signifikan antara persyaratan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Menurut Ketua KPU Kalsel, Nur Zazin, tak ada perbedaan mendasar terkait persyaratan calon dan persyaratan dukungan calon anggota DPD RI sebagaimana diatur dengan Ketentuuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Dibandingkan Pemilu 2019 lalu, hanya ada beberapa persyaratan teknis tertentu seperti formulir pencalonan yang mungkin ada perbedaan, terutama berkaitan dengan formulir dukungan pemilih yang tidak perlu lagi membubuhkan materai,” terang Nur Zazin, saat membuka Rapat Koodinasi dan Sosialisasi Persyaratan Pencalonan Anggota DPD RI pada Pemilu 2024, di Hotel G'Sign, Banjarmasin, Rabu (30/11/2022).
Perlu saya sampaikan, sesuai Kepusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, bahwa jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih, maka untuk syarat untuk bakal calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024 adalah 2 ribu, yang tersebar minimal di 7 kabupaten atau kota dari total 13 kabupaten dan kota di Kalsel.
"Dukungan tersebut mutlak, berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Kalsel sebanyak 2.793.811 pemilih, maka minimal bakal calon anggota DPD RI melengkapi syarat dukungan 2 ribu orang yang dibuktikan dengan KTP elektronik masing-masing pendukung," ujarnya.
Menurut dia, tahapan proses pencaloan anggota DPD RI pada pemilu yang akan datang jauh lebih mudah karena semua prosesnya sudah paperless atau tidak perlu membawa berkas secara fisik.
"Jadi, semua diinput secara digital melalui aplikasi pencalonan (SILON) Anggota DPD RI," ujarnya.
Semua persyaratan calon anggota DPD RI, kata dia, dilakukan secara elektronik melalui link SILON yang aksesnya akan diberikan kepada masing-masing calon, setelah mengajukan permohonan kepada KPU.