KPU Kalsel: Tak Ada Perbedaan Signifikan Persyaratan Calon Anggota DPD RI

Banuaterkini.com - Rabu, 30 November 2022 | 16:48 WIB

Post View : 53

Ketua KPU Kalsel, Nur Zazin bersama komisioner Edi Ariansyah dan Hatmiati dalam acara Rakor dan Sosialisasi Persyaratan Pencaloan Anggota DPD RI, Rabu (30/11/2022). Foto: Banuaterkini/Say.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani atau yang akrab disapa Aldo, memngingatkan kepada para calon anggota DPD RI untuk tetap menjaga kualitas Pemilu 2024 dengan cara mengikuti semua tahapan secara jujur dan transparan.

Aldo juga menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksinya sebagai penyelenggara pengawasan pemilu.

Disebutkannya, pihaknya sudah memiliiki data klasifikasi daerah yang tingkat kerawanan Pemilunya cukup tinggi.  Berdasarkan data, kata Aldo,  pada Pemilu sebelumnya terdapat fakta menunjukkan bahwa banyak data dukungan kepada para calon yang fiktif.

“Selain soal data fiktif, ada juga soal kerawanan lain berkaitan dengan data dukungan oleh mereka yang tidak boleh memberikan dukungan seperti TNI/Polri,” ujar Aldo.

Oleh sebab itu, ujga Aldo, pihaknya meminta seluruh pihak baik calon dan para pendukung calon untuk bersama-sama menjaga kualitas Pemilu 2024 agar tetap menjadi Pemilu yang inklusif, jujur adil dan berintegritas.

Sejumlah tokoh masyarakat dan agama mengikuti acara sosialisasi pernyaratan pencalonan anggota DPD RI di Hotel GSign Banjarmasin, Rabu (30/11/2022). Foto: Banuaterkini/Say.

Pada sesi tanya jawab, salah seorang peserta, Anang Rosadi, mempertanyakan komitmen KPU dan Bawaslu hingga ke tingkat desa terkait pengawasan dan penindakan terhadap kecurangan Pemilu.

Anang juga meminta KPU dan Bawaslu untuk memastikan agar penghitungan suara untuk DPD dilakukan di awal penghitungan suara, agar kelemahan yang biasanya dimilili calon anggota DPD seperti minimnya saksi dapat meminimalisir potensi kecurangan.

“Kecurangan sangat mungkin tinggi sekali, karena jika dhitung di akhir pada saat tidak ada saksi lain, potensi bergaining untuk merubah angka peroleh sangat tinggi,” ujar Anang menceritakan pengalamanya saat menjadi calon DPD RI pada pemilu sebelumnya.

Selain itu, Anang juga meuyebut, peristiwa kecurangan yang dilakukan petugas adalah karena penggunaan kotak suara dari kardus yang oleh petugas yang tidak memiliki integritas, disebut Anang dengan cara setan bisa merubah angka perolehan suara. 

“Saya mohon sampaikan kepada KPU Pusat, agar teknis penghitungan suara DPD RI dilakukan lebih awal, tidak seperti sebelumnya setelah perhitungan suara parpol. Sebab sangat rawan sekali terjadi kecurangan yaitu petugas melakukan bergaining dengan peserta lain yang dapat merugikan salah satu kontestan, dikarenanakan penghitungan suara,” pungkasnya.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev