Pada kesempatan itu juga, Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar menyampaikan bahwa sesuai dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan arah Perencanaan Perikanan Budidaya Tahun 2020-2024, subsektor perikanan budidaya merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional.
Menurut Antam, perikanan budidaya memberikan peranan penting dalam mendukung upaya pemenuhan kebutuhan pangan yang sehat dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, untuk membangun kawasan akuakultur yang berkelanjutan perlu mendapat perhatian dari semua pihak, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, LSM, hingga berbagai pihak yang terkait dalam kegiatan perikanan budidaya.
“Sejalan dengan upaya rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya tersebut dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 64 PP Nomor 28 Tahun 2017, saat ini KKP sedang menyusun rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya, sehingga memerlukan masukan dari semua pihak yang terlibat,” ujar Antam.
Sementara itu, turut hadir sebagai pembicara, dari Direktorat Bendungan dan Danau, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dr. Eng Idham Riyanto Moe menyampaikan apresiasinya terhadap upaya yang dilakukan KKP yang telah menginisiasi penyusunan regulasi terkait rehabilitasi lingkungan.
Ia mengatakan terdapat 15 danau prioritas nasional yang perlu diatur regulasinya terkait rehabilitasi lingkungan, meliputi Danau Toba, Danau Sentarum, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang), Danau Limboto, Danau Tondano, Danau Maninjau, Danau Sentani, Danau Poso, Danau Singkarak, Danau Tempe, Danau Batur, Danau Rawa Pening, Rawa Danau, Danau Matano dan Danau Kerinci.
Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah membentuk tim penyelamatan danau prioritas nasional yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Salah satu program yang dilakukan untuk merehabilitasi lingkungan antara lain, mengurangi jumlah Keramba Jaring Apung (KJA) yang ada di Danau Toba.
"PUPR sangat mengapresiasi dengan adanya penyusunan regulasi terkait rehabilitasi lingkungan yang diinisiasi oleh KKP. Saya apresiasi inisiasi yang dilakukan KKP dalam rangka memulihkan dampak lingkungan," tukas Dr. Eng Idham Riyanto Moe.
Selain itu, yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut dari Direktorat Jenderal Pengendalian Kerusakan Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nusa Mashita, menyampaikan kerusakan baku lingkungan pada kawasan budidaya perikanan meliputi kerusakan pada terumbu karang, mangrove, padang lamun, tanah untuk produksi biomassa, dan gambut. Namun menurutnya, sampai saat ini kriteria baku kerusakan ekosistem laut tersebut belum diterbitkan dan masih dalam tahap penyusunan.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni menyampaikan isu strategis kerusakan lingkungan perikanan budidaya di Provinsi Lampung antara lain adanya kecenderungan penurunan kualitas dan kuantitas air untuk kegiatan perikanan budidaya air tawar.
“Sebagai upaya pencegahan masalah yang ada di wilayah Provinsi Lampung kami telah melakukan berbagai upaya pencegahan sesuai dengan masalah yang terjadi, antara lain melakukan himbauan kepada para pelaku perikanan budidaya, melakukan pengawasan dan konservasi hutan mangrove, serta terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di Provinsi Lampung,” kata Liza Derni.