Kaum perempuan warga Kampung Batuah tak ketinggalan, ikut berpartisipasi menyiapkan logistik untuk warga lain yang mempersiapkan gugatan perdata kepada Walikota Banjarmasin melalui PN Banjarmasin.
Rentetan peristiwa tersebut, ujarnya, jangan dianggap tak punya implikasi sosial dan psikologis bagi warga. Sejak muncul isu akan ada penggusuran, disusul kedatangan aparat Satpol PP dan aparat gabungan TNI/Polri beserta kejaksaan Banjarmasin, warga banyak yang resah bahkan ada yang mengalami struck dan meninggal dunia.
"Belum lagi warga yang trauma dan resah karena rumah dan tempat warga berjualan akan dirobohkan. Ini mungkin tidak diperhitungkan oleh Pemko Banjarmasin, jadi wajar kalau mereka menuntut ganti rugi yang sepadan," bebernya.
Dipaparkannya, gugatan ini merupakan reaksi warga dan merupakan episod lanjutan dari gugatan terhadap SK Walikota Banjarmasin terkait proyek revitalisasi yang juga sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Kepada Banuaterkini.com, Syaban yang dikenal vokal itu, mengatakan bahwa gugatan perdata terhadap Walikota Banjarmasin itu adalah hak hukum yang harus dihormati.
Bersama-sama Walikota Banjarmasin sebagai tergugat, turut menjadi tergugat masing-masing adalah Kapolresta Banjarmasin sebagai tergugat I, Komandan Kodim 1007 Banjarmasin sebagai tergugat II, Kementerian Perdagangan RI sebagai tergugat III, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin sebagai tergugat IV.
Dikatakan Syaban, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum sudah mendapat panggilan oleh PN Banjarmasin untuk menghadiri sidang pada Selasa (14/06/22) pukup 09.00 wita.
"Kami atasnama warga Kampung Batuah sudah siap lahir batin. Ini bukan sekedar memperjuangkan hak-haknya, warga membuktikan kesadaran hukum warga Kampung Batuah cukup tinggi. Kami ingin memposisikan hukum sebagai panglima. Jadi mari kita sama-sama hormati prosesnya," pungkas Syaban.