Merasa Dirugikan Proyek Revitalisasi, Warga Kampung Batuah Gugat Walikota Banjarmasin Senilai Rp 21,1 Miliar

Banuaterkini.com - Senin, 6 Juni 2022 | 15:28 WIB

Post View : 1


Warga Kampung Batuah tetap menolak digusur tanpa kompensasi yang sepadan. Wargapun mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin senilai Rp21,1 miliar.

Editor: Misbad/M/DQ

Polemik rencana revitalisasi pasar di kawasan Kampung Batuah Banjarmasin makin meruncing. Warga Kampung Batuah yang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut menggugat Walikota Banjarmasin melalui Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sebesar Rp 21,1 miliar.

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Besarnya jumlah tuntutan ganti rugi tersebut merupakan akumulasi dari nilai kerugian dialami oleh para penggugat yang disampaikan melalui Kuasa Hukum Warga Kampung Batuah, LBH Ansor Kalsel

Berdasarkan surat gugatan class action bertanggal 27 Mei 2022 yang didaftarkan LBH Ansor Kalsel itu yang terregister dengan Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Bjm, para penggugat atasnama warga Kampung Batuah mengajukan tuntutan ganti rugi berupa kerugian materil Penggugat I senilai total Rp.247.994.000, dan kerugian materil Penggugat II senilai Rp. 950.325.000.

Di samping itu juga ada tuntutan kerugian immateril yang dialami Penggugat I senilai Rp. 5.000.000.000, dan kerugian immateril Penggugat II senilai Rp. 5.000.000.000. Jadi, total ganti rugi yang dituntut warga Kampung Batuah adalah Rp 21.198.319.000.

"Gugatan ini terpaksa kami lakukan, karena atasnama warga kami merasa dirugikan dengan adanya proyek revitalisasi yang dibuat oleh Pemko Banjarmasin, makanya kami menuntut ganti rugi material dan immateriil sebesar itu," ujar Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, kuasa hukum warga Kampung Batuah kepada Banuarterkini, Senin (06/06/22).

Ketua LBH Ansor Syaban Husin Mubarak menuturkan, sebenarnya ini pilihan terakhir, sebab warga awalnya masih berharap masih ada upaya bijak yang dilakukan Pemko Banjarmasin untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan win-win solution. 

"Sayangnya Pemko Banjarmasin sudah menggunakan pendekatan kekuasaan dalam perkara sengketa lahan yang ada di kawasan Kampung Batuah ini, diawali dengan menyerahkan surat klarifikasi dengan pasukan berseragam, lalu disusul surat teguran pertama dan kedua," ujar Syaban.


Kaum perempuan warga Kampung Batuah tak ketinggalan, ikut berpartisipasi menyiapkan logistik untuk warga lain yang mempersiapkan gugatan perdata kepada Walikota Banjarmasin melalui PN Banjarmasin.

Rentetan peristiwa tersebut, ujarnya, jangan dianggap tak punya implikasi sosial dan psikologis bagi warga. Sejak muncul isu akan ada penggusuran, disusul kedatangan aparat Satpol PP dan aparat gabungan TNI/Polri beserta kejaksaan Banjarmasin, warga banyak yang resah bahkan ada yang mengalami struck dan meninggal dunia. 

"Belum lagi warga yang trauma dan resah karena rumah dan tempat warga berjualan akan dirobohkan.  Ini mungkin tidak diperhitungkan oleh Pemko Banjarmasin, jadi wajar kalau mereka menuntut ganti rugi yang sepadan," bebernya. 

Dipaparkannya, gugatan ini merupakan reaksi warga dan merupakan episod lanjutan dari gugatan terhadap SK Walikota Banjarmasin terkait proyek revitalisasi yang juga sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. 

Kepada Banuaterkini.com, Syaban yang dikenal vokal itu, mengatakan bahwa gugatan perdata terhadap Walikota Banjarmasin itu adalah hak hukum yang harus dihormati.

Bersama-sama Walikota Banjarmasin sebagai tergugat, turut menjadi tergugat masing-masing adalah Kapolresta Banjarmasin sebagai tergugat I, Komandan Kodim 1007 Banjarmasin sebagai tergugat II, Kementerian Perdagangan RI sebagai tergugat III, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin sebagai tergugat IV. 

Dikatakan Syaban, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum sudah mendapat panggilan oleh PN Banjarmasin untuk menghadiri sidang pada Selasa (14/06/22) pukup 09.00 wita.

"Kami atasnama warga Kampung Batuah sudah siap lahir batin. Ini bukan sekedar memperjuangkan hak-haknya, warga membuktikan kesadaran hukum warga Kampung Batuah cukup tinggi. Kami ingin memposisikan hukum sebagai panglima. Jadi mari kita sama-sama hormati prosesnya," pungkas Syaban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev