"Soal diberi waktu tujuh hari, biar itu jadi urusan kuasa hukum, kami atasnama warga sudah mempercayakan itu kepada LBH Ansor Kalsel. Yang pasti, sebagai warga yang baik, kalau ada ada orang yang datang dengan baik, wajib bagi kami menjamu dan menghormati tamu dengan baik pula," tukasnya.
Kasatpol PP Ahmad Muzaiyin sendiri, yang dimintai komentarnya mengenai kisruh yang terjadi berkomentar pendek. Dia katakan, itu hal biasa, karena selalu ada dinamika dalam proses pembangunan. Dia sendiri datang hanya ingin menyampaikan apa yang menjadi kebijakan Pemko Banjarmasin. Dan dia, ujarnya, berusaha menyampaikannya dengan cara yang bisa diterima warga Pasar Batuah.
"Semoga masalah ini bisa segera diselesaikan dengan cara yang terbaik," ujarnya
Sementara itu, di tempat yang sama, Konsultan Ahli Pembangunan Desa, Khairul Adnan, menjelaskan bahwa sebenarnya warga sangat kooperatif dan bisa diajak bicara, apalagi membahas mengenai nasib mereka. Dan, apa yang terjadi seperti sekarang semestinya tidak perlu terjadi.
"Pada dasarnya kami sangat mendukung rencana proyek revitalisasi Pasar Batuah. Tak ada niat kami menghalanginya. Hanya saja, cara dan metodenya yang tidak tepat, warga sejak awal tidak dilibatkan untuk sebuah proyek pembangunan yang menentukan hajat dan nasib mereka bersama keluarga," tuturnya.
Eloknya, kata dia, Disperdagin sejak awal perencanaan sudah melibatkan warga. Ajak warga berdialog dengan cara santun dan baik, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Jangan mentang-mentang merasa berkuasa, sehingga menganggap remeh warga." jelas Adnan.
Suasana kekeluargaan seperti hari ini, adalah buah dari komunikasi yang baik dari seorang pemimpin, semoga ke depan komunikasi yang dibangun oleh Disperindagin juga bisa seperti ini," ujar H. Rusdi, tokoh agama setempat.
Sebelumnya, seusai pertemuan antara warga dengan Pemko Banjarmasin yang saat itu dihadiri oleh Sekda Kota Banjarmasin Ichsan Budiman, dan Kadiperindagin Ichrom Muftezar, kuasa hukum warga meminta Pemko Banjarmasin menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Banjarmasin.
LBH Ansor Kalsel, menurut Ketuanya Syaban Husin Mubarak, mengaku tengah mempersiapkan untuk menggugat Sertifikat Hak Pakai (SHP) N0mor 98 Tahun 1995 yang dijadikan dasar oleh Pemko Banjarmasin mengusulkan proyek revitalisasi Pasar Batuah ke Kementerian Perdagangan RI.***