Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu,H Dwijono Putrohadi Sutopo, belum lama tadi. Ft: Tribunenews.com
Editor: Misbad/M/DQ
Banjarmasin, Banuaterkini.com – Terdakwa Mantan Kadis ESDM Tanbu, H Dwijono Putrohadi Sutopo, membantah ada aliran dana kepada Bupati Tanah Bumbu ketika itu, Mardani H Maming.
Pernyataan terdakwa Dwijono tersebut merupakan jawaban terhadap kepada majelis hakim yang mempetanyakan apakah ada aliran dana yang diterimanya juga mengalir kepada Madani.
Sidang lanjutan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/05/22).
Menurut keterangan terdakwa, aliran dana total Rp 13,6 miliar lebih yang diterimanya dari almarhum Henry Soetio, baik melalui kartu ATM atas nama Yudi Aron, merupakan utang-piutang. Bukan suap.
Dituturkannya, uang itu diserahkan kepadanya melalui ATM atas nama Yudi Aron pada 2015. Jauh hari setelah adanya pengalihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN milik almarhum Henry Soetio pada 2011.
"Pinjaman itu karena adik saya yang bilang mau kerja (usaha). Jadi, saya komunikasikan ke almarhum Pak Henry dan disetujui, walaupun tidak seluruhnya dan bertahap karena saya ajukan (pinjaman) Rp 20 miliar," urainya.
Berdasarkan pengakuan terdakwa H Dwijono, dana tersebut sebagian dijadikan modal untuk mendirikan PT BMPE yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. Direktur perusahaan ini adalah adik kandungnya. Dia juga mengakui menggunakan dana tersebut di luar keperluan operasional perusahaan, seperti mentransfer kepada istrinya, dan sejumlah keperluan lainnya.