Aspirasi warga Batuah Tak Digubris, Ketua LBH Ansor: Kita Tunggu Putusan Majelis Hakim PTUN Banjarmasin

Banuaterkini.com - Rabu, 25 Mei 2022 | 13:00 WIB

Post View : 0

Syaban Husin Mubarak (berjas dan berpeci hitam) saat mewakili warga Kampung Batuah dalam pertemuan yang dimediasi Polresta Banjarmasin beberapa waktu lalu. Dok Banuaterkini.

LBH Ansor Kalsel, Aliansi Warga Pasar Batuah dan sejumlah warga menemui awak media seusai pertemuan yang dilaksanakan di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (24/05/22).

 

BANJARMASIN, BANUATERKINI.com – Warga Pasar Batuah merasa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengabaikan aspirasi mereka. Tak heran jika warga sepakat menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai nasib mereka kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, selaku kuasa hukum warga meminta agar semua pihak menunggu keputusan majelis hakim PTUN Banjarmasin. Sebab, apapun keputusannya, itu pasti yang terbaik dan semua pihak harus saling menghargai keputusan itu.

“Kita tunggu saja keputusan majelis hakim PTUN Banjarmasin, semoga itu yang terbaik,” ujarnya Syaban kepada BanuaTerkini.Com, Rabu {25/05/22).

Kehadiran warga Pasar Batuah dalam pertemuan dengan Pemko Banjarmasin yang dilaksanakan di aula Polresta Banjarmasin pun dianggap mengalami jalan buntu.

Pada pertemuan yang dilaksanakan Selasa (24/05/22), yang dihadiri Kapolresta Banjarmasin, Dandim 1007/Banjarmasin, wakil dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Sekdakot Ichsan Budiman, Kadispedagin Ichrom Muftezar, dan juga dihadiri LBH Ansor Kalsel beserta Aliansi Kerukunan Warga Batuah, tanda-tanda tidak ditemukannya jalan keluar atas masalah yang terjadi antara Pemko Banjarmasin dan warga Pasar Batuah sudah terlihat.

Berdasarkan pantauan BanuaTerkini.com, rapat koordinasi tersebut harusnya dimulai pukul 08.30 wita, tetapi sempat molor lebih dua jam. Sebab, sejak awal warga Pasar Batuah sudah mempercayakan aspirasi mereka kepada kuasa hukumnya, LBH Ansor Kaslel. Sementara, pihak kepolisian menginginkan agar warga dapat hadir sebanyak-banyaknya, minimal 50 orang.

"Saya ingin mendengarkan secara langung apa yang menjadi keinginan dan keluhan warga Batuah," ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo, SIK, MH.

Pada pertemuan tersebut Ketua LBH Ansor, Syaban Husin Mubarak, menyampaikan keinginan warga Batuah agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan TUN Banjarmasin.

"Mari kita bersama hormati proses hukum yang sedang bergulir di PTUN. Biarkan hukum yang menentukan, benar tidaknya yang diklaim. Jadi hormati hak semua pihak," tantang advokad muda yang tanpa pamrih dan tak mengenal lelah memperjuangkan nasib dan hak warga Kampung Batuah.


Sementara itu, perwakilan Aliansi Kurukunan Warga Batuah, Khairul Adnan, kepada media ini mengaku sangat menyayangkan ketidakhadiran Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, pada pertemuan sangat penting itu.

“Saya sangat menyayangkan ketidakhadiran Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dalam rapat koordinasi ini. Kapolresta dan Dandim 1007 Banjarmasin saja bisa hadir," tutur Konsultan Pembangunan Desa ini.

Selanjutnya, kepada BanuaTerkini.Com, Adnan menceritakan kronologis sejarah berdirinya Kampung Batuah dan Pasar Batuah. Menurutnya, dahulu sekitar tahun 1958, lokasi itu hanyalah sebuah lahan kosong, hutan belantara yang mulai berpenghuni ketika mulai dibangun rumah-rumah gubuk sederhana oleh para pendatang dari berbagai daerah.

“Tentu saja dengan kepemilikan yang sah,” ujarnya.

Lama-kelamaan Kampung Batuah semakin ramai, karena letaknya yg sangat strategis, terletak di antara jalan veteran dan jalan manggis serta dialiri sungai, sehingga membuat Kampung Batuah cepat berkembang.

Dituturkannya, pada tahun 1963, melihat perkembangan itu Pemerintah Kota Pradja  kala itu berinisiatif membangunkan lapak pasar.

“Mulanya hanya bereralas lantai dan atap seadanya untuk tempat transaksi jual beli. Namun, tahun 1964 kawasan tersebut dipugar dan diresmikan oleh Pemkota Pradja dengan nama pasar sungai Bilu (atau yang sekarang dikenal dengan nama Pasar Batuah ),” ujarnya mengenang.

Kala itu, cerita Adnan lagi, untuk memiliki alas lapak tersebut para pedagang menebus atau membeli perlapak masing-masing Rp. 25 ribu rupiah dengan dua kali cicilan. Tetapi saat itu, Pasar Sungai Bilu tidak berkembang. Para pedagang, imbuhnya, lebih senang menggelar dagangannya di Pasar Kuripan yang jaraknya hanya lebih kurang 1 kilometer dari lokasi itu.

“Sejak saat itu, Pasar Batuah,  hanya menjadi tempat bermain anak-anak. Entah siapa yang memulai, lapak alas pasar tersebut mulai dihuni dengan menambah sekat dinding pembatas kepemilikan," Beber Adnan.

Sejumlah warga Pasar Batuah yang ditemui seusai pertemuan yang dilaksanakan di Mapolresta Banjarmasin, mengaku tawaran yang disampaikan pihak Pemko Banjarmasin dinilai sudah terlambat.

"Ibarat nasi sudah menjadi bubur," ujar Ketua Rt. 12, Musliannor kepada media ini.

Ketua Aliansi Kerukunan Warga Batuah, M. Syahrian Noor juga mengaku heran, mengapa disaat warga sudah mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin, baru mengajak dialog dan menawarkan kompensasi.

"Kenapa baru sekarang Pemkot Banjarmasin mengajak berdialog dan mencarikan solusi, setelah warga menggugat di PTUN Banjarmasin. Solusi yang ditawarkan juga tidak populer," pungkasnya.

Pewarta: Misbad

Editor: ArielS/M/DQ

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev