Laporan: Aidil Syarifudin
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kotabaru bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin menggelar Sosialisasi Mekanisme pemungutan dan penyetoran PPN untuk penyedia yang PKP dan Non PKP atas Pengadaan Barang dan Jasa Kab kotabaru.
Kotabaru, Banuaterkini.com - Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari mulai Rabu hingga Kamis (18-19/10/2023) di Aula Kantor Perpajakan Batulicin.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh bendahara atau verifikator Keuangan SKPD yang ada di Kabupaten Kotabaru.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada seluruh bendahara SKPD dan mampu mempraktikkan cara membuat bukti potong tau bukti pungut pajak.
Selain itu, juga untuk memahami cara pelaporan pajak menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan pelaporan pajak di lingkungan Pemerintah Pemkab (Pemkab) Kotabaru serta meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak instansi pemerintah daerah.
Kepala BPKAD Kotabaru, Risa Ahyani, Dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui sosialisasi itu diharapkan para bendahara lebih mudah memahami cara pelaporan dan pungutan pajak.
"Melalui kegiatan ini diharapkan bisa diketahui pengusaha kena pajak dan kewajiban bendahara di lingkup pemerintahan kabupaten kotabaru untuk melakukan pemotongan pajaknya," ujar Risa, dikutip Banuaterkini.com, Jumat (20/10/2023).