Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Yusransyah (Ketua), Ahmad Gawi dan Arif Winarno (Anggota) membacakan amar putusan terhadap terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Reporter: Misbad l Editor: Ghazali R/M/DQ
Gonjang-ganjing mengenai dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepada Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berakhir. Dwidjono Putrohadi Sutopo akhirnya mendapatkan ganjaran hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Hakin Pengadilan Tipikor Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanbu, Kaslel, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan dakwaan primer," ujar Hakim Ketua, Yusransyah saat membacakan amar putusan, Rabu (22/06/22).
Sidang yang dimulai pada pukul 09.45 wita dengan agenda pembacaan putusan itu, juga mengganjar hukuman kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider kurungan 4 bulan.
Dwidjono dinyatakan terbukti terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT BanguN karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tabu.
Dia diputus melanggar Pasal 12 a Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 3 tentang Pencegagan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Majelis hakum menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbuksi secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dari Endri Soetio (alm) dalam pengurusan izin pertambangan di daerah tersebut.