Meskipun demikian, amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota, masing-masing Ahmad Gawi dan Arif Winarno itu, membebaskan terdakwa dari kewajiban membayar uang pengganti. Putusan juga menyebutkan hukuman yang akan dijalani terdakwa dikurangi masa tahanan sejak 2 September 2021 tahun lalu.
Keputusan Majelis Hakum Pengadilan Tipikor Banjarmasin jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 1,3 miliar.
Kuasa Hukum Terdakwa, Lucky Omega Hasan, memberikan keterangan seusai sidang kepada wartawan.
Pertimbangan majelis hakim yang meringankan terdakwa adalah karena terdakwa Dwidjono bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sidang yang diikuti terdakwa Dwjidjono secara online dari Lapas Kelas II Banjarmasin didampingi kuasa hukum.
Kuasa hukum terdakwa, Lucky Omega Hasan, seudai persidangan menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim dan masih menyatakan apakah mengajukan banding atau tidak.
"Sementara terkait pengajuan banding, kami masih pikir-pikir," ujar Lucky yang menemuinya seusai sidang.
Terdakwa Sebut Mardani Juga Terima Suap
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, Senin (13/06/22), terdakwa Dwidjono membacakan pembelaan atau pledoi.