Dalam persidangan, Dwidjono menyatakan bahwa uang tersebut merupakan utang-piutang yang telah dia selesaikan dengan PT PCN. Direktur Utama PT PCN, Christian Soetio pun membenarkannya dalam kesaksian di persidangan.
Christian bahkan menyatakan ada aliran dana kepada perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Mardani senilai Rp 89 miliar.
Mardani H Maming telah membantah keterangan Dwidjono dan Christian soal keterlibatannya dalam pengalihan IUP PT BKPL ke PT PCN. Dia menyatakan menandatangani SK tersebut lantaran merasa semuanya sudah diperiksa oleh Dwidjono. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga menyebut aliran dana dari PT PCN ke perusahaan keluarganya murni sebagai hubungan bisnis. (Berbagai Sumber).