Dikutip dari inilah.com, saat membacakan nota pembelaan probadi atau pledoi berjudul ‘Dipaksa Salah Berujung Musibah’, Dwidjono bikin heboh. Sebab, Dwidjono menyebut mendapat tugas sebagai Kepala Dinas (Kadis) ESDM Tanah Bumbu sejak Januari 2011 hingga 2015. Pada 2012, Kabupaten Tanah bumbu ditetapkan sebagai satu-satunya kabupaten yang tidak memiliki tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tak main-main penghargaan itu diberikan oleh KPK.
Selanjutnya, dia membeberkan sejumlah dugaan korupsi terkait suap perpanjangan dan penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (SK-IUP). Dwidjono merupakan terdakwa dalam kasus korupsi peralihan IUP PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Berikut kasus yang diungkap Dwidjono, menyeret Mardani H Maming yang saat ini masih menjabat Ketum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Pertama, perpanjangan Perpanjangan IUP PT Usaha Bratama Jesindo (PT UBJ). Dwidjono mengaku pernah menemani pemilik PT UBJ untuk bersua Bupati Mardani H Maming.
“Pada saat itu saya juga membawa draft Surat Keputusan yang akan ditandatangani oleh Bupati. Ketika saya menyerahkan SK untuk ditandatangani, Bupati menaruhnya di atas meja dan seperti tidak ada gerakan menandatanganinya,” kata Dwidjono.
“Kemudian saya menyampaikan, jika di dalam bagasi mobil pemilik perusahaan tersebut, ada uang sebanyak 1 meter atau Rp 1 miliar.” kata dia.
Mendengar ada uang Rp1 miliar, lanjut Dwidjono, Mardani H Maming langsung menyuruh ajudannya mengecek dan mengambil uang tersebut. Setelah mendapat jawaban dari ajudan jika barang sudah diterima, Mardani yang menjabat Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu, langsung meneken draft SK yang diajukan Dwidjono.
Kedua, aliran duit suap PT BMPE senilai Rp51,3 miliar. Dwidjono membeberkan aliran dana kepada Mardani H Maming dari PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE). Aliran dana itu dilakukan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Mardani H Maming.
Dwidjono menyatakan, Mardani H Maming menerima aliran dana melalui PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) Rp25.000/MT batu bara, PT Bina Indo Raya (BIR) Rp75.000/MT batu bara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) Rp25.000/MT batu bara, dan kepada PT Duo Kota Laut (Dakola) Rp50.000/MT batu bara.
“Jadi total keseluruhan perusahaan ini mendapat sebesar Rp171.000/MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT, dan yang masuk ke perusahan tersebut sekitar 300.000 MT dari total produksi PTBMPE lebih dari 400.000 MT. Jadi total uang yang telah diterima kurang lebih sebesar Rp51.300.000.000,” ucap Dwidjono.