Gugatan TUN ditolak, Besok Pasar Batuah Dibongkar, LBH Ansor: Pemko Tak Punya Hak Menertibkan Bangunan Warga

Banuaterkini.com - Jumat, 17 Juni 2022 | 07:19 WIB

Post View : 81


Ketua DEMA UIN Antasari Banjarmasin, Yogi Ilmawan, bersama sejumlah aktivis kampug Islam terbesar di Kalsel itu, mendengarkan dengan seksama penjelasan Aliansi Warga Kampung Batuah mengenai kronologi kasus yang sedang bergulir di pengadilan dalam sengketa kepemilikan lahan di Pasar Batuah dengan Pemko Banjarmasin, Kamis (16/06/22) malam.

Reporter: Misbad   l   Editor: M/DQ Elbanjary

Hari ini, beredar Surat Perintah Kapolresta Banjarmasin yang berisi kesiapsiagaan aparat kepolisian dari Polresta Banjarmasin untuk mengamankan penertiban Pasar Batuah Banjarmasin. Surat Perintah yang ditandatangani Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo, bernomor Sprin/600/VI/HUK.6.5/2022  memerintahkan personel polri yang ditunjuk untuk bersiaga mengamankan penertiban Pasar Batuah Sabtu (18/06/22) besok.

Banjarmasin, Banuaterkini.com – Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah Banjarmasin, M Syahrian Noor yang ditemui wartawan Banuaterkini.com mengaku sudah mengetahui keberadaan surat perintah yang dikeluarkan Kapolresta Banjarmasin tersebut.


Surat Perintah Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo terkait pengamanan proses penertiban Pasar Batuah Banjarmasin.

“Iya, saya dan seluruh warga sudah mengetahui akan ada penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin besok (Sabtu, 18/06/22), ini berdasarkan informasi dari sumber di Polresta Banjarmasin juga membenarkan (SP Kapolresta Banjarmasin) itu,” ujar Syahrian Noor.

Menurut dia, dirinya tak begitu terkejut dengan langkah yang akan diambil oleh Pemko Banjarmasin. Hal itu, kata dia, sudah dapat dilihat dengan jelas dari pernyataan Walikota Ibnu Sina pada tanggal 9 Juni lalu, yang menyatakan akan tetap melakukan pembongkaran yang bahasanya diperhalus dengan penertiban, ujarnya.

Apalagi, pengakuan Syahrian Noor, merasa kecewa dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemarin (Kamis, 16/06/22), yang menolak gugatan warga.

Dikatakan Syahrian Noor, seluruh warga Kampung Batuah sudah siap lahir dan batin sejak awal, apapun yang akan terjadi tetap mempertahankan harta benda termasuk bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa yang akan dibangun proyek pasar oleh Pemko Banjarmasin.

“Selangkahpun ka mi tak akan keluar dari Kampung Batuah, karena ini harta kami yang kami miliki dengan halal sudah sejak puluhan tahun yang lalu,” tegas Syahrian Noor yang serentak disambut dukungan warga lainnya.

Sementara itu, Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, meminta kepada Pemko Banjarmasin dan Satpol PP Kota Banjarmasin untuk tidak melakukan tindakan penertiban dan/atau pembongkaran pada objek bangunan yang berdiri di atas lahan yang dimiliki oleh warga Kampung Batuah.

Menurut dia, Pemko Banjarmasin tidak memiliki alas hak yang kuat dan berkekuatan hukum tetap berkaitan objek sengketa yang digugat oleh LBH Ansor Kalsel selaku kuasa hukum warga Kampung Batuah.

“Saya meminta kepada siapapun, termasuk petugas dari Satpol PP atau personel polisi dari Polresta Banjarmasin untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” himbau Syaban

Apalagi, tambah Syaban, Ketua DPRD Kota Banjarmasin sudah melayangkan surat kepada Walikota Banjarmasin, yang meminta agar Pemko Banjarmasin menunda esksekusi pada bangunan yang berada di kawasan Pasar Batuah.

“DPRD memohon kepada Pemko Banjarmasin untuk melakukan penundaan eksekusi bangunan di Pasar Batuah sampai dengan proses pengadilan yang diajukan warga berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua DPRD Banjarmasin, Harru Wijaya, mengutip isi surat yang dilayangkan kepada Ibnu Sina, Rabu (15/06/22) seusai menemui warga Batuah.

Tak hanya itu, kata Syaban, DPRD Kota Banjarmasin bahkan juga meminta agar Pemko Banjamasin melakukan pengkajian ulang terhadap rencana revitalisasi Pasar Batuah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

“Jika Pemko Banjarmasin, tetap melakukan penertiban bukan hanya melecehkan proses hukum yang berlangsung di pengadilan, juga melecehkan wibawa DPRD Kota Banjarmasin,” imbuhnya lagi.

Syaban juga mengingatkan, bahwa bunyi penetapan PTUN Banjarmasin terkait gugatan warga Kampung Batuah yang ditolak adalah gugatan untuk melakukan penundaan program revitalisasi, tetapi dalam pertimbangan Majelis Hakim PTUN Banjarmasin menegaskan surat keputusan tersebut tidak terkait dengan penggusuran/pembongkaran rumah atau bangunan milik warga Batuah.

"Terrkait penundaan terhadap program revitalisasi memang di tolak, tetapi dalam pertimbangan majelis hakim menegaskan surat keputusan tersebut tidak terkait dengan penggusuran/pembongkaran bangunan/rumah warga, jadi jelas objek sengketa (SK Walikota Banjarmasin) tidak bisa di jadikan dasar penggusuran/ pembongkaran," tegas Syaban.

Secara terpisah, Presiden BEM UIN Antasari Banjarmasin, Yogi Ilmawan, yang tadi malam (Kamis, 16/06/22) menyambangi Kampung Batuah Banjarmasin, mengaku pihaknya sudah mengamati sejak awal perkembangan kasus yang terjadi dan dialami warga Kampung Batuah.

Diakuinya, aktivis pergerakan UIN Antasari Banjarmasin memahami keresahan dan suasana kebatinan warga Kampung Batuah. Sebab itu, aku dia, pihaknya bersama-sama mahasiswa lain akan mendampingi dan memberikan dukungan pada perjuangan warga Kampung Batuah.

“Kami mahasiswa UIN Banjarmasin, siap mendukung dan berada di belakang warga Kampung Batuah untuk memperjuangkan hak-haknya,” ujar dia bersemangat, seraya berjanji berkoordinasi dengan seluruh komponen mahasiswa UIN lainnya dalam rangka menghadapi rencana penggusuran yang dilakukan Pemko Banjarmasin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev