KPK Limpahkan Berkas Mardani ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Banuaterkini.com - Senin, 31 Oktober 2022 | 15:21 WIB

Post View : 561

Upaya banding Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah vonis menjadi 12 tahun. Foto: BANUATERKINI/Antaranews.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Atas perbuatannya, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mardani Membantah

Sementara itu, Mardani H Maming mengaku bahwa seluruh proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucap dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/07/2022) lalu.

Menurut Mardani, kasus yang menjerat nya itu murni masalah urusan bisnis dengan H Andi Arsyad atau yang dikenal dengan H Isam.

"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya se-bodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni 'business to business'," pungkasnya.

Sumber: AntaraNews.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev