Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik (Perumda PALD) Kota Banjarmasin terus melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Walikota Nomor 152 Tahun 2023.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Manajer Teknik Perumda PALD Banjarmasin, Deris Kusdinar, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menerapkan aturan tersebut kepada masyarakat luas.
Deris menyebutkan bahwa Sosialisasi dilakukan di Inspektorat dan beberapa dinas terkait.
"Banyak masukan yang kami terima dari teman-teman Inspektorat mengenai program pengelolaan limbah domestik ini," ujar Deris Kusdinar, Kamis (01/08/2024) siang.
Deris menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami fungsi dan manfaat pengelolaan limbah domestik.
Oleh karena itu, ujarnya, frekuensi sosialisasi akan ditingkatkan agar informasi ini lebih dikenal oleh masyarakat.
Selain di berbagai dinas terkait, sosialisasi juga dilakukan di tingkat kelurahan dan berbagai kelompok masyarakat.
Kolaborasi dengan IWK Indah Water Konsorsium juga merupakan bagian dari upaya ini, termasuk dalam hal pelaporan dan komunikasi.
Pelaporan saat ini dilakukan secara online atau melalui telepon WhatsApp, untuk memastikan semua laporan dapat terpenuhi dengan baik hingga akhir tahun.