Catatan Akhir Tahun Aliansi Perempuan Bangkit, Ajukan 9 Tuntutan kepada Pemerintah dan DPR

Banuaterkini.com - Kamis, 22 Desember 2022 | 19:26 WIB

Post View : 89

Ilustrasi Perempuan bangkit. Foto: Pamir Times.

Kedua, Aliansi Perempuan Bangkit sangat berkeberatan dan memprotes keras terhadap ketentuan dalam KUHP tentang akan diberlakukannya hukum adat dan tradisi setempat ( “living law”).

Beragamnya tradisi, adat dan nilai 330 suku yang ada di Indonesia akan menimbulkan banyak komplikasi dalam pelaksanaan dan pembuktiannya dan tujuan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat pun akan sulit dicapai. Ketentuan tersebut melanggar prinsip-prinsip negara hukum yang dinyatakan secara tegas dalam UUD 1945. 

Aliansi Perempuan Bangkit menentang pasal-pasal tentang penghinaan kepada Presiden, lembaga negara dan pejabat pemerintah serta hak menyatakan pendapat ( pawai, demonstrasi, unjuk rasa) karena bertentangan dengan hak berkumpul dan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 serta berbagai konvensi Internasional yang telah diratifikasi.

Demikian pula pasal-pasal yang melanggar hak privasi misalnya pasal-pasal tentang perzinahan, kohabitasi serta prinsip integritas tubuh khususnya tubuh perempuan (larangan aborsi).

Ketentuan bahwa pasal-pasal tersebut adalah delik aduan sangat bertentangan dengan tujuan utama hukum pidana yakni menjaga kepentingan umum karena menggantungkan pelaksanaan hukum pidana pada seseorang yang merasa dirugikan dan atau yang mengadu.

Dengan demikian jelas bahwa upaya untuk menjaga kepentingan umum tsb tidak terpenuhi. Demikian pula dengan pasal penghinaan presiden yang juga merupakan delik aduan selain merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan upaya pembungkaman  hak rakyat untuk menyatakan pendapat juga tidak memenuhi tujuan hukum pidana dan bertentangan dengan esensi kepentingan umum itu sendiri. 

Aliansi Perempuan Bangkit juga merasa prihatin atas diberlakukannya pasal-pasal yang berkaitan  dengan perzinahan dan kohabitasi. 

Pemerintah dan DPR tampaknya sekedar mengadopsi ide dasar ratusan perda diskriminatif yang oleh Komnas Perempuan dan para peneliti lainnya dinyatakan sangat bertentangan dengan konstitusi, anti keragaman gender dan seksualitas serta mengancam hak hidup dan kehidupan kelompok seksual minoritas yang merupakan warga sah NKRI.

Namun  selama ini perda-perda tsb dibiarkan saja oleh Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang berwenang melakukan bureaucratic review.

Aliansi Perempuan Bangkit menuntut agar DPR melakukan legislatif Review penjelasan pasal 1 KUHP atas keberlakuan perda-perda ini dan mencabut atau menyatakan perda-perda ini tidak berlaku. 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev