Catatan Akhir Tahun Aliansi Perempuan Bangkit, Ajukan 9 Tuntutan kepada Pemerintah dan DPR

Banuaterkini.com - Kamis, 22 Desember 2022 | 19:26 WIB

Post View : 89

Ilustrasi Perempuan bangkit. Foto: Pamir Times.

"Pemerintah dan DPR malah mengeluarkan UU Cipta Kerja yang dikenal sebagai Omnibus Law, UU Pemindahan dan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), serta UU Minerba yang lebih memfasilitasi kelompok pengusaha dari pada memberdayakan masyarakat luas khususnya masyarakat adat dan masyarakat terdampak pembangunan, masyarakat marginal,  kaum buruh, tani dan nelayan serta mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan sumberdaya alam," tulis aliansi.

Pemerintah dan DPR bahkan tidak patuh kepada putusan MK yang memerintahkan agar tidak memberlakukan Omnibus Law dan dalam 2 tahun harus mengubahnya agar lebih partisipatif dalam proses nya dan memenuhi standar HAM dalam isi pasal-pasalnya.

Pemerintah dan DPR sangat cepat merespon dan membuat sebuah UU jika menguntungkan penguasa dan pemilik modal, namun sangat lamban jika berkaitan dengan kelompok rentan seperti pekerja rumah tangga (PRT) yang rancangan UU nya sudah diajukan oleh masyarakat sipil sejak 19 tahun yang lalu dan pada bulan Maret 2022 sudah disetujui Baleg DPR, namun belum juga diagendakan dalam sidang paripurna untuk dibahas. 

Dalam melahirkan KUHP baru pemerintah dan DPR meski menyatakan bahwa KUHP Nasional ini bermaksud menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial yang dianggap represif, namun  dari segi asas pokok hukum pidana yakni asas legalitas dan asas melindungi kepentingan umum khususnya terkait dengan penghinaan terhadap presiden, lembaga negara dan pejabat publik serta pengaturan moralitas, seksualitas dan tubuh perempuan telah melanggar asas kepentingan umum tersebut.

"Dengan  memberlakukan asas living law (adat, budaya dan tradisi setempat), maka hak dan kebebasan berekspresi dan hak privasi menjadi sangat terancam," tulis Aliansi lagi.

Para pembentuk UU tampaknya mengadopsi ide pengaturan seksualitas dan moralitas masyarakat yang telah diadopsi oleh kurang lebih 420 Peraturan perundangan-undangan di tingkat daerah (Perda) yang selama ini diabaikan begitu saja oleh pemerintah cq Menteri Dalam Negeri meski telah lama dikritik oleh banyak pihak sebagai melanggar konstitusi dan hukum nasional lainnya.

Dalam KUHP yang baru  ide dasar perda-perda tersebut tidak hanya  diadopsi tapi bahkan secara hukum diperkuat pemberlakuannya (penjelasan pasal 1) meski dalam KUHP kewenangan mengadu diletakkan kepada keluarga (suami/istri serta orangtua atau anak) dan tidak lagi diberikan kepada komunitas atau tokoh masyarakat sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di tingkat daerah tersebut.

Mencermati hal ini, Aliansi Perempuan Bangkit melihat adanya bahaya serius yang mengancam prinsip-prinsip negara hukum, HAM dan Demokrasi sehingga tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial, gender dan ekologi makin jauh dari cita-cita kemerdekaan.

Sementara KKN tampak semakin merajalela sehingga memperlihatkan bhw pemerintah saat ini tidak amanah terhadap mandat reformasi 98 dan konstitusi.

Hal ini terbukti dari lambatnya kenaikan INDEX negara hukum Indonesia yang hanya 0,01 % (World Justice Project 2022). Sedangkan menurut Global Democracy Index, demokrasi Indonesia tidak sedang baik-baik saja (flawed democracy).

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev