Catatan Akhir Tahun Aliansi Perempuan Bangkit, Ajukan 9 Tuntutan kepada Pemerintah dan DPR

Banuaterkini.com - Kamis, 22 Desember 2022 | 19:26 WIB

Post View : 89

Ilustrasi Perempuan bangkit. Foto: Pamir Times.

Kelima, Aliansi Perempuan Bangkit menuntut pemerintah untuk memastikan implementasi UU PKDRT, UU TPPO, UU TPKS, khususnya sikap bias aparat penegak hukum yang masih mengadopsi nilai-nilai patriarki dan tidak berpihak kepada korban.

Menteri PPA, Komnas Perempuan dan Komnas HAM hendaknya melaksanakan mandatnya dengan baik tidak saja untuk memonitor kapasitas aparat penegak hukum tapi juga mengimplementasikan pasal 5 CEDAW dan mengawasi pelaksanaan konsep restorative justice yang di beberapa kasus justru memberi keuntungan kepada pelaku dan mengabaikan hak  rehabilitasi  korban. 

Dalam kaitan UU TPKS, secara khusus Aliansi Perempuan Bangkit menuntut agar peraturan pelaksanaannya segera diterbitkan dengan melibatkan masyarakat sipil secara aktif.  Selain itu kami menuntut pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO nomor 190 tentang Penghapusan Pelecehan dan  Berbasis Gender di Dunia Kerja. 

Keenam, Aliansi Perempuan Bangkit, prihatin dan mengecam keras atas menguatnya KKN secara sistemik, juga peringanan hukuman dalam KUHP,  khususnya meminta agar pemerintah mengupayakan pemberantasan korupsi dengan program preventif yang lebih masif termasuk memberi hukuman yang berat terhadap pejabat-pejabat pemerintah yang melakukan sextortion. 

Ketujuh, Aliansi Perempuan Bangkit menuntut negara untuk menjamin proses demokrasi dengan memastikan terselenggaranya Pemilu 2024, dengan mitigasi potensi konflik yang sudah bermunculan dan memastikan pelibatan bermakna kelompok perempuan dan kelompok minoritas dan kelompok rentan lainnya (masyarakat adat, disabilitas dan lansia) dalam proses demokrasi.

Agenda lima tahunan yang telah ditetapkan konstitusi dan UU terkait harus tetap berjalan dengan berbagai kondisi, karena menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden akan menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat dan negara Indonesia.

Dalam kaitan dengan pemilu ini Aliansi Perempuan Bangkit juga menuntut pemerintah untuk memastikan keterwakilan perempuan sebanyak 30% di lembaga legislatif di semua tingkatan.

Demikian pula sebagai pelaksanaan UU Partai Politik, pemerintah dan DPR harus memastikan keterwakilan perempuan di lembaga eksekutif dan lembaga negara lainnya. 

Kedelapan, Aliansi Perempuan Bangkit menuntut pemerintah untuk membatalkan atau setidaknya-tidaknya menunda  pelaksanaan pembangunan IKN dan memprioritaskan pemulihan hak-hak dasar rakyat terutama hak atas tanah, hak masyarakat adat,  lingkungan hidup serta pemulihan lingkungan dan menghentikan eksploitasi sumber daya alam, memitigasi risiko bencana akibat krisis perubahan iklim dan pemulihan ekonomi rakyat pasca pandemi.

Kesembilan, Aliansi Perempuan Bangkit menuntut agar pemerintah memastikan proses demokratisasi yang menghormati prinsip keadilan sosial, keadilan gender dan ekologis, termasuk prinsip anti kekerasan dan non diskriminasi serta menghargai pluralisme dan prinsip-prinsip HAM.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev