Catatan Akhir Tahun Aliansi Perempuan Bangkit, Ajukan 9 Tuntutan kepada Pemerintah dan DPR

Banuaterkini.com - Kamis, 22 Desember 2022 | 19:26 WIB

Post View : 89

Ilustrasi Perempuan bangkit. Foto: Pamir Times.

Ketiga, Aliansi Perempuan Bangkit mencermati bahwa akses perempuan terhadap pekerjaan yang layak sangat terbatas karena masih rendahnya pendidikan dan ketrampilan mayoritas perempuan terutama dari kelompok miskin.

Sedangkan perlindungan pekerja rumah tangga yang merupakan solusi bagi sempitnya lapangan kerja formal yang tersedia tidak mendapat perhatian dan perlindungan sebagai pekerjaan yang layak sesuai dengan standar Konvensi ILO 189.

Indonesia belum meratifikasi konvensi ini sementara RUU PPRT yang telah hampir 19 tahun lalu diajukan oleh masyarakat sipil dan telah disetujui oleh Baleg DPR untuk disahkan di sidang Paripurna untuk dibahas sampai saat ini belum juga diagendakan oleh Bamus. 

Aliansi Perempuan Bangkit mengecam pihak-pihak yang menghambat proses legislasi RUU PPRT ini serta sikap-sikap feodal mereka yang abai terhadap kelompok perempuan miskin dan marginal.

Aliansi Perempuan Bangkit menuntut agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 189 dan mendukung sikap MUI dan KUPI yang telah mengeluarkan fatwa agar segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi UU. Kami juga menuntut agar PRT Indonesia di luar negeri memperoleh perlindungan maksimal sejak keberangkatan sampai kepulangan.

Aliansi Perempuan Bangkit mencermati bahwa Omnibus Law cq UU Cipta Kerja, tidak sesuai dengan namanya karena justru memberikan legitimasi untuk memutuskan hubungan kerja dengan sewenang-wenang termasuk pemotongan upah untuk cuti hamil.

Demikian pula terkait RUU Omnibus Law Kesehatan yang akan memperbesar kontrol pemerintah terhadap profesi dan pelayanan kesehatan, karena  itu Aliansi Perempuan Bangkit menuntut agar Omnibus Law tsb bukan hanya direvisi tapi harus dicabut. 

Keempat, Aliansi Perempuan Bangkit menuntut pemerintah untuk konsisten di dalam menghormati dan mengimplementasi hak kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan termasuk memberikan fasilitas untuk pemberian ASI yang telah dijamin dalam UU Kesehatan termasuk menjamin para pekerja dan promotor hak kesehatan reproduksi yang dengan KUHP baru dapat dikriminalkan (pasal tentang mempertunjukkan alat pencegah kehamilan).

Angka kematian ibu dan anak ( AKI dan AKA) yang masih tinggi disebabkan karena tidak diakuinya dan tidak dipenuhinya hak kesehatan reproduksi dan seksual, karena kendala moral dan norma lainnya seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah untuk mengatasinya.

Kami juga meminta DPR untuk melakukan Monitoring atas kinerja pemerintah dalam hal penurunan Angka Kematian Ibu/AKI dan Angka Kematian Anak/ AKA termasuk masih banyak terjadinya perkawinan anak yang antara lain menyebabkan anakanak stunting. 

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev