Home » Opini

Mewujudkan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas pada Pemilu 2024

Banuaterkini.com - Minggu, 27 Agustus 2023 | 12:11 WIB

Post View : 93

Sosialisasi pemilu untuk penyandang disabilitas yang digelar KPU di kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Foto: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa.

Indonesia merupakan satu negara yang menganut sistem demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Oleh: Hervita Liana

Pelaksanaan pemilu serentak 2024 merupakan salah satu insrumen demokrasi dalan rangka perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara langsung melalui mekanisme pemungutan suara. Pemilu dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Hak politik penyandang Disabilitas

Tidak bisa dipungkiri kalangan Disabilitas seperti warga "kelas dua" karena mereka masih mengalami banyak hambatan dalam menggunakan hak pilihnya dalam setiap pesta demokrasi nasional seperti Pemilu tak terkecuali pada Pemilu lokal seperti Pilkada.

Dalam pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang penyandang disabilitas sebenarnya telah mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas. Di mana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu. Partisipasi politik penyandang disabilitas tidak boleh hanya terbatas pada saat pemberian suara saja, tetapi para penyandang disabilitas juga dapat berperan aktif dalam kegiatan politik lainnya.

Hervita Liana, saat menjadi pembicara dalam sebuah acara tentang pelibatan kalangan disabilitas dalam Pemilu. Foto; Istimewa untuk Banuatterkini.com

Pada saat pelaksanaan Pemilu, salah satu keterbatasan penyandang disabilitas adalah keterbatasan dalam mengakses pelayanan diruang publik khususnya di tempat pemungutan suara (TPS). Hak pilih bagi penyandang disabilitas meski telah diatur dalam pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia. Sayangnya, dalam implementasinya banyak sekali kendala yang dihadapi.

Pada dalam pasal 356 ayat (1) disebutkan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih. Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya. Kalau diamati di lapangan, masih banyak pembangunan TPS yang tidak aksesibel bagi mereka yang mengakibatkan kesulitan dalam menggunakan hak suaranya.

Potensi Suara Kalangan Disabilitas

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev