Buntut Pemko Kerahkan Puluhan Aparat Berseragam, LBH Ansor Kalsel: Itu Sangat Arogan dan Melawan Hukum

Banuaterkini.com - Senin, 23 Mei 2022 | 00:27 WIB

Post View : 5

Tim Kuasa Hukum warga Kampung Batuah dari LBH Ansor Kalsel, didampingi Aliansi Warga Kampung Batuah, saat memberikan keterangan pers di Banjarmasin, belum lama ini.

LBH Ansor Kalsel dalam jumpa persnya meminta Pemko Banjarmasin dan pihak terkait menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait sengketa kepemilikan lahan/tanah di Kampung Batuah, Kelurhan Kuripan, Banjarmasin, Senin (23/05/22).

BANJARMASIN, BANUATERKINI.com – Buntut pengerahan aparat berseragam tentara dari Kodim 1007/Banjarmasin, Polresta Banjarmasin hingga Kejari Banjarmasin, Jum’at (20/05/22) lalu menyisakan trauma dan kegusaran bagi warga Kampung Batuah, Jalan Manggis Kelurahan Kuripan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang lahan/tanah mereka sedang dalam sengketa.

Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Muharram, yang ditemui BanuaTerkini.Com seusai mengadakan pertemuan tertutup dengan aliansi warga Kampung Batuah Sabtu (22/05/22) malam, menyatakan bahwa tindakan yang ditempuh Pemko Banjarmasin dengan mengerahkan aparat berseragam tentara, polisi dan kejaksaan itu tindakan yang sangat arogan dan melawan hukum.

“Itu tindakan yang sangat tidak elok dan melawan hukum, sebab warga Kampung Batuah sudah mengajukan sengketa kepemilikan lahan yang diklaim Pemko Banjarmasin itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin,” ujar Syaban dalam keterangan persnya kepada BanuaTerkini.Com, Senin (23/05/22) pagi.


Pertemuan warga Kampung Batuah dengan LBH Ansor Kalsel membahas mengenai langkah hukum lanjutan terkait sengketa kepemilikan lahan/tanah di kawasan Pasar Batuah dengan Pemko Banjarmasin, Sabtu (22/05/22) malam.

Seperti diberitakan media ini, Pemko Banjarmasin Jum’at (20/05/22) pagi sekitar pukul 09.15 mengerahkan Satpol PP dan puluhan aparat gabungan dari Kodim 1007/Banjarmasin, kepolisian dari Polresta Banjarmasin dan Kejari Banjarmasin, membagikan surat klarifikasi kepemilikan tanah/lahan warga Pasar Batuah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Salinan surat yang ditandatangani Sekdakot Banjarmasin, Ikhsan Budiman, bernomor 800/439.Sekr02/DPP/V/2022 bertanggal 20 Mei 2022 itu yang berisi klarifikasi dokumen kepemilikan lahan/tanah, sangat mengejutkan warga Pasar Batuah. Sebab, surat itu dibagikan tim gabungan Satpol bersama aparat dari TNI/Polri dan Kejari Banjarmasin di tengah proses sengketa hukum di pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banjarmasin yang diajukan oleh LBH Ansor Kalsel.

“Ini Keterlaluan, dan kami sangat terkejut. Sebab, setahu kami persoalan lahan kami ini sedang berproses di pengadilan,” ujar M. Syahrian Noor, salah seorang warga Pasar Batuah kepada BanuaTerkini.com, Jum’at (20/02/22).

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyini, seperti dikutip salah satu media online, mengakui kedatangan tim gabungan dari Kodim 1007/Banjarmasin, Polresta Banjarmasin hingga Kejari Banjarmasin hanya mengawal pengantaran surat kepada warga Batuah.

“Hanya mengawal penyerahan surat dari pemerintah kota kepada warga saja,” ucap Muzaiyin kepada jejakrekam.com

Selaku Kuasa Hukum warga Kampung Batuah, LBH Ansor Kalsel menyatakan protes keras dan menolak dan menantang Pemko Banjarmasin buktikan di hadapan Majelis Hakim PTUN Banjarmasin bekaitan dengan klaim kepemilikan lahan/tanah masing-masing.

“Mari kita buktikan di pengadilan TUN, mengenai klaim hak atas kepemilikan lahan/tanah di lokasi Kampung Batuah ini,” ujar Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Muharam, seusai bertemu dengan warga Kampugn Batuah, Sabtu malam (22/05/22).

Selanjutnya, dia juga berpesan sebaiknya Pemko Banjarmasin menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Syaban juga berpesan, Pemko Banjarmasin dalam hal ini Dinas perdagangan Kota Banjarmasin semestinya sebelum menentukan titik lokasi pembangunan strategis untuk Revitalisasi Pasar mengecek kembali alas hak dan mengajak warga masyarakat untuk memberikan masukan dan untuk meminimalisir permasalahan hukum di kemudian hari.

“Apa yang terjadi sekarang itu dampak kekurang hati-hatian Pemko Banjarmasin. Nasi sudah jadi bubur, jadi biarlah hakim TUN nanti yang menentukan keputusan siapa pemilik lahan/tanah yang dipersengketakan,” pungkasnya.

Pewarta: Misbad

Editor: ArielS/M/DQ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev