Demo ke KPK, Puluhan Orang Desak KPK Usut Tuntas Kasus Pajak Perusahaan H Isam

Banuaterkini.com - Sabtu, 11 Juni 2022 | 05:40 WIB

Post View : 10


Sejumlah orang mengatasnamakan dirinya "Masyarakat Banua (Kalsel)" melakukan unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Jum'at (10/06/22) mendesak lembaga tersebut mengusut kasus penghilangan barang bukti dugaan suap pajak perusahaan H. Isam PT Jhonlin Baratama.

Editor: Ghazali R/M/DQ

Seolah tak ingin hilang dari pemberitaan, kasus hilangnya bukti dugaan suap pajak oleh PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik H Samsuddin Arsyad alias H Isam kembali mendapat sorotan. Kali ini setelah sejumlah orang berunjuk rasa di depan gedung KPK mendesak agar lembaga anti rasuah itu mengusut tuntas kasus penghilangan bukti suap pajak ketika proses penggeledahan yang dilakukan KPK.

Jakarta, Banuaterkini.com - Sejumlah orang yang mengatasnamakan masyarakat Kalimantan Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung merah putih, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Jum'at (10/06/22).

Sambil membentangkan spanduk yang berisi tuntutan dan desakan kepada KPK, para pengunjuk rasa berorasi sambil meminta kepada KPK agar jangan pilih kasih dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat atau pengusaha yang diduga merugikan negara.

Salah satu spanduk yang dibawa para pengunjuk rasa bertuliskan kalimat cukup panjang.

"Kami Masyarakat Banua Meminta KPK untuk Melanjutkan Proses Hukum Penghilangan Alat Bukti Kasus Manipulasi Pajak PT Jhonlin Baratama, yang dibawa Menggunakan Truk sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor yang secara tegas memberikan sanki hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung demi untuk tidak adanya kesan pilih kasih".

"Kami atasnama warga Kalsel, meminta KPK segea menindaklanjuti kasus penghilangan barang bukti dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan H Isam," ujar salah seorang pengunjuk rasa.

Berdasarkan surat yang ditujukan kepada Ketua KPK, para pengunjuk rasa juga meminta KPK untuk menindaklanjuti segala modus kejahatan yang berkatiaan dengan rekayasa kewajiban pajak PT Jhonlin Baratama yang sudah terbukti bersalah sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Tanggal 4 Februari 2022.

Putusan tersebut juga Kasus yang menyeret eks Direktur Pemeriksaan Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji diganjar 9 tahun penjara.


Dalam salinan surat yang diterima Banuaterkini.com, Sabtu (11/06/22) itu, para pengunjuk rasa mendesak agar KPK mengusut tuntas terkait hilangnya barang bukti tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017.

"Barang bukti yang hilang ketika KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama, harus diusut siapa aktor intelektualnya," teriak pengujuk rasa dengan nyaring.

Tetap Diusut

Tahun lalu, menyikapi hilangnya 2 truk alat bukti dugaan suap pajak yang melibatkan anak perusahaan milik pengusaha ternama di Batulicin H Isam, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa hilangnya barang bukti kasus dugaan suap pajak pada saat penggeledahan tersebut memengaruhi proses penyidikan. 

"(Ketika itu) Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat atau barang bukti guna memperkuat dugaan penyidik ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka," terang Firli seperti dikutip Tempo.c0, 4 Mei tahun lalu.

Mesipun barang bukti dihilangkan, dikatakan Firli, proses pengusutan kasus tersebut tetap akan dilanjutkan. Sebab, penetapan sejumlah orang dalam kasus suap pajak tersebut, diyakini sudah memiliki alat bukti yang cukup. 

Diduga hilangnya sejumlah alat bukti tersebut disebabkan ada pihak terentu yang dengan sengaja membocorkannya.

Berkas kasus dilarikan dari kantor PT Jhonlin, salah satu perusahaan yang dituduh menyuap tersangka Angin Prayitno Aji, menggunakan truk sebelum penyidik tiba.

Dalam kasus tersebut, seperti dikutip dari Tempo.co, (04/05/21) KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Angin Prayitno, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, serta empat orang konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Magribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo. 

Angin bersama Dadan Ramdani diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 50 miliar. Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Keduanya diduga menerima suap dari Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus. Ryan dan Aulia menjadi konsultan pajak dalam pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016. Veronika sebagai kuasa Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016. Lalu, Agus Susetyo menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev